Mantan Kepala Intelijen ABRI Soroti Senpi Sitaan Polisi dan POM TNI: Rongsokan Ini yang Dihebohkan
"Seri ke berapa saya tidak tahu. Karena saya tidak pernah menggunakan M16 extended popor," tegas Zacky.
Editor: Choirul Arifin
Mayjen Sisriadi mengatakan, pada Senin (20/5/2019) malam penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku.
Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.
"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lain berstatus militer (Praka BP)," kata Sisriadi, dikutip dari Kompas.com.
Keduanya kini ditahan di Rutan Guntur.
Soenarko diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 110 jo 108 KUHP, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar.
(TribunWow.com/Ananda Octavia/Kompas.com/Kristian Erdianto)
Artikel ini tayang di Tribunwow.com dengan judul Bela Soenarko, Mantan Kepala Intelijen ABRI: Senjata Rongsokan Ini yang Kita Hebohkan