Rudiantara Berhasil Lobi Jepang Masukkan Usulan Indonesia Untuk Kesepakatan G20 Bidang Digital
Rudiantara berhasil melobi Jepang untuk memasukkan usulan Indonesia ke dalam kesepakatan G20 bidang digitalisasi.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Rudiantara berhasil melobi Jepang untuk memasukkan usulan Indonesia ke dalam kesepakatan G20 bidang digital.
"Sebelum pertemuan G20 tingkat menteri digital, saya mencoba melobi menteri digital Jepang dulu, Ishida, dan ternyata dia bisa mengerti kemauan Indonesia, kita berhasil memasukkan ke kesepakatan G20 nanti," kata Menteri Rudiantara khusus kepada Tribunnews.com, Minggu (9/6/2019) malam.
Baca: Aksi Lucu Jan Ethes Enggan Melepas Buah Mangga yang Digenggamnya saat Diajak Jalan-jalan Jokowi
Baca: Pengamat: Pembubaran Koalisi 01 dan 02 Belum Tentu Bisa Turunkan Tensi Politik
Baca: Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Didominasi Bus dari Jawa Barat
Masukan Indonesia agar Jepang memasukkan klausul kepentingan kerangka nasional bagi klasifikasi data, proteksi data, Intellectual Property Right, baik individu, swasta, dan pemerintah.
Semula Jepang meminta dibuka semua arus data informasi tersebut.
Namun, Indonesia keberatan dan akhirnya dapat diterima dengan baik usulan Indonesia.
Bagian deklarasi G-20 Digital Economy Ministerial Meeting di Tsukuba sejak kemarin membicarakan mengenai Society 5.0, Human Centered Artificial Intelligence, Data Free Flow withh Trust, Government Innovation, Security, serta SDGs & Inclusion.
"Rapat para menteri kemarin sejak pagi sampai sore hari, termasuk working lunch," tambahnya.
Sebelumnya Menkominfo melakukan bilateral meeting dengan Menteri Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang dan Menteri ICT Kerajaan Saudi Arabia, Jumat (7/6/2019) di Tsukuba.
Selanjutnya, Minggu (9/6/2019) pagi diadakan bilateral meeting dengan Menteri ICT Australia dan Korea.
"Issue Data Free Flow with Trust (DFFT) mendominasi G-20 Ministerial Meeting on Digital Economy," tambahnya.
DTTF yang diinisiasi Jepang sebagai Presidency G-20 diyakini akan mengingkatkan efisiensi proses bernilai ratusan milyar US dollar setiap tahunnya.
DTTF yang diusulkan adalah diperbolehkannya pemindahan, pertukaran data informasi untuk sektor yang berbeda secara global.
Indonesia menyampaikan counter proposal, yaitu pelaksanaannya harus dilakukan secara inklusif dan bersyarat.
Kemudian harus memperhatikan aspek-aspek privasi, perlindungan data, intellectual property right, dan security.
Lebih jauh harus juga memperhatikan serta menghormati legal frameworks baik dalam negara anggota G-20 maupun secara internasional.
"Counter proposal Indonesia banyak didukung oleh negara anggota G-20, khususnya negara-negara yang penduduknya banyak. Sampai malam kemarin (8/6/2019) drafting deklarasi atas issue DTTF masih dilakuka dan saya baru terima Minggu (9/6/2019) pagi ini," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.