Divonis 8 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Banding
Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, berencana mengajukan banding terhadap putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider 4 bulan kurungan kepada Karen.
Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
"Inalillahi. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," kata Karen, saat menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim, Emilia Djaja Subagja, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6/2019).
"Majelis hakim, saya (mengajukan,-red) banding," lanjut Karen.
Setelah mendengarkan pernyataan dari Karen, majelis hakim menanyakan kepada tim penasihat hukum Karen. Apakah akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.
"Kami tegas banding," kata Soesilo Aribowo, penasihat hukum Karen.
Di kesempatan itu, dia meminta, kepada majelis hakim agar segera memberikan salinan putusan kepada tim penasihat hukum.
Baca: Dissenting Opinion, Majelis Hakim Vonis 8 Tahun Penjara Mantan Dirut Pertamina
"Proses banding memerlukan salinan puutsan. Suaya dipercapat, kami membuat memori banding secara sempurna," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung juga akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galeila Agustiawan, divonis 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Namun, sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (10/6/2019) diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat salah satu dari lima majelis hakim yang menyidangkan perkara.
Anggota majelis hakim tiga, Anwar, mempunyai pendapat berbeda dengan empat hakim lainnya.