Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Panggil Dirut Pertamina Jadi Saksi Korupsi PLTU Riau-1

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Kembali Panggil Dirut Pertamina Jadi Saksi Korupsi PLTU Riau-1
Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati.

Nicke bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.

"Hari ini dijadwal ulang pemeriksaan Nicke Widyawati sebagai saksi untuk tersangka SB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/6/2019).

"Sebelumnya dalam jdwal pemeriksaan 27 Mei, saksi mengirimkan surat tidak dapat hadir karena sedang berada di LN (luar negeri)," imbuhnya.

Baca: Dua Pemain Penting Persib Sudah Koleksi Banyak Kartu Kuning, Ini Risiko Buat Bojan dan King Eze

Baca: Respons Politisi Demokrat soal Usul Pembubaran Koalisi Pilpres yang Menuai Keberatan

Baca: OY! Indonesia, Dompet Digital Plus Chatting dalam Satu Aplikasi

Sekadar informasi, Nicke diperiksa kapasitasnya sebagai mantan pejabat PT PLN. Diketahui, sebelum menjabat Dirut Pertamina, Nicke pernah mengemban sejumlah posisi strategis di PT PLN, seperti Direktur Niaga dan Managemen Resiko, Direktur Perencanaan Korporat, dan Direktur Pengadaan Strategis 1.

Baca: OY! Indonesia, Dompet Digital Plus Chatting dalam Satu Aplikasi

Bahkan, nama Nicke sempat mencuat dalam persidangan perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Berita Rekomendasi

Dalam persidangan terhadap Johannes Kotjo dan Eni misalnya, Nicke yang saat itu menjabat Direktur Perencanaan PT PLN diketahui pernah menghadiri pertemuan pertama membahas proyek PLTU Riau-1 di Hotel Fairmont Jakarta.

Pertemuan itu turut dihadiri oleh Eni, Sofyan, Kotjo dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso. Selain itu, Nicke bersama Supangkat Iwan juga pernah dipanggil ke ruangan Sofyan Basir dan diperkenalkan dengan perwakilan China Huadian Engineering Company (CHEC) yang menjadi investor dalam proyek senilai USD 900 juta tersebut.

Dalam perkara proyek PLTU Riau-1 yang menelan biaya USD 900 juta ini, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC). 

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Sofyan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan Eni, Johannes, dan Idrus Marham yang telah divonis. Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun penjara dan Idrus Marham 3 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas