Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda: Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Makar Sofyan Jacob Dilakukan Sebelum Lebaran

Sebelum dilakukan gelar perkara, penyidik telah terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda: Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Makar Sofyan Jacob Dilakukan Sebelum Lebaran
Gita Irawan
Komjen Pol (Purn) Sofjan Jacoeb dalam acara diskusi dan buka puasa bersama Forum Suara Kedaulatan di Hotel Gran Mahakam Jakarta Selatan pada Senin (20/5/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ternyata telah menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob, sebagai tersangka kasus dugaan makar sebelum lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai menggelar perkara.

"Kemarin Rabu, 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Sebelum dilakukan gelar perkara, penyidik telah terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi.

Sofyan sendiri juga telah diperiksa sebagai saksi.

"Jadi gini, itu adalah laporan pelimpahan dari Bareskrim yang sudah kita lakukan penyidikan. Kemarin kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan saksi," jelas Argo.

Baca: Mantan Kapolda Metro Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Makar

Seperti diketahui, kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

Sedianya Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.00 WIB. Namun dirinya berhalangan hadir karena sakit.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto  Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dirinya diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas