Polisi Jelaskan Alasan Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana
Kombes Argo Yuwono memastikan, hingga Minggu (9/6/2019) kemarin pihaknya belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan, hingga Minggu (9/6/2019) kemarin pihaknya belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana.
Permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar yang ditahan di Polda Metro Jaya, sejak Selasa (14/5/2019) lalu itu, sebelumnya diajukan tim kuasa hukum Eggi Sudjana ke penyidik.
Dalam permohonan, tim kuasa hukum menyatakan selain keluarga, pihak penjamin untuk penangguhan penahanan Eggi Sudjana adalah dua petinggi Partai Gerindra, yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Namun, tampaknya dengan dua penjamin yang merupakan anggota Dewan itu, tak juga membuat penyidik serta merta menangguhkan penahanan Eggi Sudjana.
Baca: Ramalan Zodiak 10 Juni 2019, 10 dari 12 Zodiak Bernasib Kurang Baik
Baca: Selamat Saat Diseret Buaya, Ini yang Dilakukan Ismael Saat Berteruh Nyawa
Baca: Viral Anak Kurang Tata Krama Saat Lebaran Dibiarkan Orangtua, Kue Nastar Ludes, Tuan Rumah Melongo
Baca: Susah Cari Lokasi, Dua Warga Surabaya Pilih Kandang Sapi Untuk Pesta Sabu, Akhirnya Tertangkap Juga
Baca: Peringatan Keras Pemkot Depok Buat PNS yang Bolos Usai Lebaran
"Karena subyektifitas penyidik, maka belum dikabulkan untuk penangguhan penahanan yang bersangkutan," kata Argo Yuwono, Minggu (9/6/2019).
Tentunya, kata Argo Yuwono, penyidik memiliki subyektifitas dan pertimbangan sendiri, sehingga belum mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana.
"Agar proses hukum berjalan baik," ucapnya.
Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah memperpanjang masa penahanan Eggi Sudjana sampai 40 hari ke depan mulai 3 Juni 2019.
Sebab, masa penahanan Eggi Sudjana selama 20 hari telah habis pada 2 Juni 2019 lalu.
Karena itulah, Eggi Sudjana merayakan Lebaran di Rutan Mapolda Metro Jaya dengan dikunjungi keluarga dan kerabat, 5 Juni lalu.
"Jadi masa penahanan yang bersangkutan sudah diperpanjang sampai 40 hari ke depan," ujar Argo Yuwono.
Eggi Sudjana ditahan polisi pada 14 Mei 2019 lalu selama 20 hari ke depan. Sehingga, masa penahanannya habis pada 2 Juni lalu.
Selanjutnya, penyidik memutuskan memperpanjang masa penahanan Eggi Sudjana selama 40 hari ke depan, sejak tanggal 3 Juni.
Argo Yuwono menyatakan, sesuai aturan, untuk penangguhan penahanan semuanya ada di penyidik untuk memutuskan dan melakukan penilaian.