Polisi Jelaskan Alasan Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana
Kombes Argo Yuwono memastikan, hingga Minggu (9/6/2019) kemarin pihaknya belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana.
Editor: Malvyandie Haryadi
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar, dan atau menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran.
Hal itu sesuai Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Eggi Sudjana yang memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka pada Selasa (14/5/2019) lalu, kemudian ditangkap saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Penyidik kemudian memutuskan menahan Eggi Sudjana, di Rutan Polda Metro Jaya, sejak Selasa (14/5/2019) itu.
Sebab, atas pertimbangan subyektifitas penyidik, penahanan Eggi Sudjana dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, atau melarikan diri.
Sebelumnya, kuasa hukum Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2019).
Ia meminta penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana yang ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5/2019) lalu.
Menurut Abdullah, sudah ada dua nama petinggi Partai Gerindra yang siap men,jamin penangguhan penahanan kliennya, yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Bahkan, katanya, selain Fadli Zon dan Sufmi Dasco Ahmad, bisa saja ada nama lain yang menjadi penjamin agar kliennya bisa bebas sementara.
"Saya tidak tau selain dua nama tersebut Pak Fadli Zon dan Pak Dasco. Sebab, mungkin saja ada juga penjamin yang lain buat Pak Eggi," tutur Abdullah.
Karenanya, kata Abdullah, ia bakal membujuk kepolisian untuk membebaskan Eggi Sudjana agar bisa berlebaran bersama keluarganya di rumah.
"Kami mencoba bertemu dengan pimpinan dan meminta kebijakan, karena sudah mau hari raya," cetus Abdullah.
Meski begitu, Abdullah tidak bisa memprediksi peluang kebebasan Eggi Sudjana.
Namun, dia berharap kliennya bernasib sama seperti Lieus Sungkharisma, tersangka makar yang sudah dibebaskan polisi dan Mustofa Nahrawardaya, tersangka kasus berita hoaks lewat media soaial.