Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Pembubaran Koalisi Parpol di Pilpres 2019, Tanggapan BPN, TKN hingga Kata Mahfud MD

Wacana pembubaran koalisi parpol pendukung Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, tanggapan BPN, TKN hingga Mahfud MD

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Wacana Pembubaran Koalisi Parpol di Pilpres 2019, Tanggapan BPN, TKN hingga Kata Mahfud MD
Wacana pembubaran koalisi parpol pendukung Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, tanggapan BPN, TKN hingga Mahfud MD 

Menurut Verry, Koalisi Indonesia Kerja yang mendukung Presiden Jokowi justru perlu dipertahankan.

Saat Pilpres 2019, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin didukung PDI-P, Golkar, NasDem, PPP, PKB, Hanura, PSI, Perindo, dan PKPI.

Verry menilai, Koalisi Indonesia Kerja harus terus berperan dalam mengawal program-program pemerintahan Presiden Jokowi selama lima tahun ke depan.

Di sisi lain, TKN selalu berkampanye dengan mengedepankan narasi positif, mengedepankan program kerja serta rekam jejak pencapaian capres dan cawapres.

"Ini positif untuk demokrasi kita karena semangat ini akan terus dikedepankan dan ditularkan ke semua pihak," kata dia.

Verry menyayangkan jika koalisi parpol pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga dibubarkan.

Pasalnya, menurut Verry, Koalisi Indonesia Adil dan Makmur dapat menjadi partner yang baik sebagai unsur koreksi dan penyeimbang bagi pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Jadi, keberadaan koalisi tidak memiliki potensi untuk mengawetkan permusuhan. Karena sebaliknya, kami hadir justru untuk menguatkan demokrasi di negara tercinta ini. Dan akar rumput kita semakin dewasa dalam berdemokrasi dan menyikapi semua hal di atas," ucap Sekjen PKPI itu.

Kata Mahfud MD

Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberi tanggapan soal wacana pembubaran koalisi ini.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari warganet.

Baca: Prabowo Didesak Bubarkan Koalisi, Kini Politisi Demokrat Minta ke Jokowi

Menurut Mahfud, dalam perspektif hukum, tidak ada istilah koalisi. 

Istilah tersebut hanya dipakai dalam politik praktis. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi rumah presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2019).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi rumah presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2019). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Dalam hukum, yang ada hanya ketentuan parpol bisa bergabung untuk mengusung atau mendukung paslon dalam Pilpres. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas