Wacana Pembubaran Koalisi Parpol di Pilpres 2019, Tanggapan BPN, TKN hingga Kata Mahfud MD
Wacana pembubaran koalisi parpol pendukung Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, tanggapan BPN, TKN hingga Mahfud MD
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
Wacana pembubaran koalisi parpol pendukung Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, tanggapan BPN, TKN hingga Mahfud MD
Setelah itu tidak ada ikatan yuridis apakah koalisi bakal terus atau gabung.
Semuanya tergantung kesepakatan saja.
"Di dlm tara hukum kita tdk ada term koalisi. Istilah itu hny dipakai dlm politik praktis. Yg ada hny ketentuan, parpol2 bs bergabung utk mengusung atau mendukung Paslon dlm Pilpres. Setelah itu tak ada ikatan yuridis utk koalisi. Mau terus atau tidak, tergantung kesepakatan sj," tulis Mafud MD.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Kristian Erdianto)
Berita Rekomendasi