Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gurita Bisnis Sjamsul Nursalim Tersangka Korupsi BLBI yang Rugikan Negara Rp 4,58 T

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan bahwa penyitaan aset Sjamsul Nursalim dilakukan untuk memaksimalkan upaya asset recovery.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gurita Bisnis Sjamsul Nursalim Tersangka Korupsi BLBI yang Rugikan Negara Rp 4,58 T
TEMPO
Sjamsul Nursalim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Kasus BLBI merupakan kasus korupsi yang berkaitan dengan dana talangan yang diberikan pemerintah saat krisis keuangan pada 1997. Ada 48 bank komersial bermasalah akibat krisis yang akhirnya mendapat bantuan talangan lewat skema BLBI.

Total dana talangan BLBI yang dikeluarkan sebesar Rp 144,5 triliun. Kendati demikian, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperkirakan sekitar 95 persen dana tersebut ternyata diselewengkan.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan bahwa penyitaan aset Sjamsul  Nursalim dilakukan untuk memaksimalkan upaya asset recovery.

Dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sjamsul diduga telah diperkaya sebesar Rp 4,58 triliun sesuai laporan Badan Pemeriksa Keuangan oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Dikarenakan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) diduga sebagai pihak yang diperkaya Rp 4,58 triliun dalam kasus korupsi ini, maka KPK akan memaksimalkan upaya asset recovery agar uang yang dikorupsi dapat kembali kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).

Baca: Laporkan Majalah Tempo Besok, Eks Komandan Tim Mawar Hanya Konsultasi di Bareskrim Polri

Laode mengujarkan tim Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK tengah melacak sejumlah aset Sjamsul Nursalim

Berita Rekomendasi

Penetapan Sjamsul dan juga istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka diawali dengan SPDP yang dikirim KPK kepada mereka berdua pada 17 Mei 2019 ke tiga lokasi di Singapura dan satu lokasi di Jakarta, Indonesia.

Lokasi tersebut yaitu The Oxley, Cluny Road, Head Office of Giti Tire Pte.Ltd di Singapura dan Rumah di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta. Saat ini, keduanya tengah tinggal di Singapura dengan status tinggal tetap.

Salah satu aset Sjamsul Nursalim di Indonesia yang diincar penyidik KPK adalah PT Gajah Tunggal Tbk.

Perusahaan ini merupakan salah satu produsen ban terbesar di Asia Tenggara. Menantu Sjamsul, Tank Enk Ee, kini menjabat wakil presiden direktur di perusahaan itu.

Sjamsul Nursalim (77), masih mengendalikan banyak perusahaan di berbagai negara. Dia bersama istrinya, Go Giok Lan alias Itjih (73), mengendalikan bisnisnya dari Singapura.


Sjamsul menetap di Singaura setelah pergi dari Indonesia pada Mei 2002. Kala itu, dia berstatus tersangka dugaan korupsi fasilitas diskonto untuk pengajuan BLBI, senilai Rp 10,1 triliun di Kejaksaan Agung.

Sjamsul Nursalim meminta berobat ke Jepang, tapi tak kembali lagi ke Indonesia. Bukannya memburu Sjamsul, pada 2004, Kejaksaan Agung malah menghadiahi dia surat perintah penghentian penyidikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas