Jabatan Maruf Amin Di Bank Syariah Dipersoalkan, PKB : KPU Sudah Katakan Penuhi Syarat
Sejak dari pendaftaran hingga penetapan dan kini sebagai Calon terpilih, KH Maruf Amin dinyatakan KPU memenuhi syarat pencalonan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Jabatan Maruf Amin Di Bank Syariah Dipersoalkan, PKB : KPU Sudah Katakan Penuhi Syarat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/abdul-kadir-karding-saat-ditemui-di-rumah-aspirasi-rakyat.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mempersoalkan calon Wakil Presiden Maruf Amin yang memiliki jabatan di salah satu BUMN.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga berwenang untuk memutuskan seorang calon presiden atau wakil presiden memenuhi syarat pencalonan sebagai peserta Pemilu.
Baca: BPN Persoalkan Status Maruf Amin di Bank, Refly Harun: Kalau itu Benar, Bisa Didiskualifikasi
Karena hanya KPU berwenang untuk menerima pendaftaran, memproses penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon.
"Soal syarat pencapresan, itu menjadi kewenangan KPU. Karena kewenangan KPU itu menetapkan syarat-syarat penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon," tegas Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf Amin ini.
Sedangkan MK, imbuh dia, kewenangannya lebih kepada perselisihan hasil pemilu.
Sejak dari pendaftaran hingga penetapan dan kini sebagai Calon terpilih, KH Maruf Amin dinyatakan KPU memenuhi syarat pencalonan.
Artinya tegas dia, tidak ada pelanggaran Undang-undang Pemilu yang telah dilakukan KH Maruf Amin.
"Sepanjang ini tidak ada pemberitahuan dari KPU mengenai hal tersebut," jelas anggota DPR RI ini.
Oleh karena itu sesungguhnya, menurut dia, tidak ada masalah mengenai status KH Maruf Amin di dua bank Syariah tersebut.
Apalagi dia tegaskan, KPU juga sudah menyatakan KH Maruf Amin tetap dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Pilpres 2019.
Karena berdasarkan verifikasi yang sudah dilakukan sedari awal masa pencalonan peserta Pemilu oleh KPU, KH Maruf Amin tetap memenuhi syarat lantaran pertimbangan bahwa dirinya bukan termasuk pejabat BUMN, melainkan hanya di anak perusahaannya saja.
Baca: Kivlan Zen, Disebut Seorang Pemimpin Rencana Eksekutor 4 Tokoh Hingga Polisi Ungkap Dugaan Perannya
Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah seperti yang dituduhkan, tidak masuk kategori sebagai Badan Usaha Milik Negara.
Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah masing-masing adalah anak usaha BUMN. Artinya status badan hukum dan kedudukan keuangannya terpisah dari keuangan BUMN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.