Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Mangkir saat Dipanggil KPK, Sjamsul Nursalim dan Istri Akan Dijadikan 'DPO'

Untuk mengupayakan Sjamsul dan Itjih datang ke Indonesia untuk dapat diperiksa, KPK telah melayangkan surat panggilan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Jika Mangkir saat Dipanggil KPK, Sjamsul Nursalim dan Istri Akan Dijadikan 'DPO'
Forbes
Sjamsul Nursalim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pasangan suami-istri tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim agar dapat menghadiri pemeriksaan guna kepentingan penyidikan.

Sekadar informasi, kini Sjamsul dan Itjih sedang berada Singapura.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan jika keduanya tak memiliki itikad baik untuk datang diperiksa, maka KPK akan menetapkan status Sjamsul dan Itjih bakal dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/ Dennis Destryawan)

"Ketika seseorang dipanggil datang tapi dia tidak bisa, dikategorikan misalnya sebagai DPO, atau red notice, atau yang lain-lainnya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).

Untuk mengupayakan Sjamsul dan Itjih datang ke Indonesia untuk dapat diperiksa, KPK telah melayangkan surat panggilan.

"Beberapa hari sebelumnya dilayangkan surat pemanggilan tersebut," kata Febri.

KPK, ujar Febri, sampai saat ini masih menunggu itikad baik dari keduanya. Menurutnya, Sjamsul dan Itjih seharusnya mau datang ke KPK. Karena KPK akan memberikan ruang bagi Sjamsul dan Itjih untuk memberikan sangkalan dalam perkara ini.

Berita Rekomendasi

"Justru ada ruang bagi tersangka untuk memberikan keterangan bantahan atau sangkalan terhadap pokok perkara ini. Kalau tidak datang berarti ruang yang sudah disediakan secara hukum tersebut justru tidak digunakan," jelas Febri.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah menjerat mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Kasus ini bermula saat BDNI mendapat bantuan dana BLBI sebesar Rp 37 triliun. BDNI juga menerima BLBI sebesar Rp 5,4 triliun dalam periode 1999-2001 berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet. Namun BPPN menduga BDNI menyalahgunakan dana bantuan itu dan menetapkan BDNI sebagai bank yang melanggar hukum.

Sementara Syafruddin Arsyad Temenggung yang menjadi Kepala BPPN sejak 22 April 2002 malah menandatangani surat yang menjelaskan bahwa Sjamsul sudah menuntaskan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Syafruddin dinilai terbukti menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira. Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang dijamin Sjamsul Nursalim dalam PKPS.

Namun setelah dilakukan penghitungan, didapatkan hak tagih utang dari para petambak plasma tersebut hanya sebesar Rp 220 miliar. Meski demikian, sisa utang BDNI sebesar Rp 4,58 triliun belum dibayarkan.

Perbuatan Syafruddin dinilai membuat Sjamsul mendapat keuntungan sebesar Rp 4,58 triliun. Hal tersebut pula yang kemudian dihitung sebagai besaran kerugian negara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas