Masih Ada Satu Tersangka Lagi yang Dikejar Polisi Terkait Rusuh 21-22 Mei
Tersangka Y dan I, dikatakan Ade, bahkan sudah bertemu di parkiran Masjid Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang kemudian dilanjutkan dengan observasi...
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih mengejar satu tersangka berinisial Y yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), dari kasus kerusuhan di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan wilayah lainnya di Jakarta, pada 21 dan 22 Mei 2019.
Sebelumnya, KZ dan HM sudah terlebih dahulu menyandang status tersangka dari kejadian tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, juga membeberkan peran masing-masing tersangka dan kronologis dalam kerusuhan tersebut.
"KZ langsung menyerahkan uang Rp 5 juta kepada HR alias I, di mana I dan Y (DPO) bertemu KZ untuk diberi target," kata Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, Selasa (11/6/2019).
Baca: Polisi Ungkap Fakta Lain saat Ifan Seventeen Pernah Sebut Citra Monica Sudah Cerai
Baca: Lokasi eksekusi Korea Utara: LSM petakan ratusan lokasi hukuman mati, dari pasar hingga sekolah
Baca: Ada di London, Jose Mourinho Buka Peluang Mudik untuk Melatih Chelsea
Baca: Rabu Pagi Karangasem Dua Kali Diguncang Gempa Tektonik, Apa Kata BMKG?
Tersangka Y dan I, dikatakan Ade, bahkan sudah bertemu di parkiran Masjid Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang kemudian dilanjutkan dengan observasi ke rumah Yunarto Wijaya, Direktur Eksekutif Charta Politica.
"Di sini KZ menunjukkan foto target dan memberikan uang operasional Rp 5 juta. Saat mereka bertemu. Bukti lainnya yang kami jadikan petunjuk adalah bahwa tersangka I dan Y sudah melakukan survei dua kali dan foto-foto serta video dan sudah dilaporkan kepada KZ," lanjut Ade.
Ade juga sempat menunjukkan foto di mana tersangka I dan Y bertemu di Alfamart kawasan Cipinang.
Untuk dua tersangka yang sudah ditetapkan, yakni KZ dan HM, polisi menyangkakan para tersangka melakukan, memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata api ilegal tanpa hak, tanpa izin.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951, dengan ancaman pidana seumur hidup. Mereka semua bermufakat jahat melakukan pembunuhan berencana pada 4 tokoh nasional dan 1 direktur lembaga survei," pungkasnya.
Datangi rumah Yunarto
Dalam konferensi pers ini, polisi membeberkan peran tersangka eksekutor serta siapa yang menyuruh mereka.
Selain Yunarto, ada empat tokoh nasional lain yang juga jadi target pembunuhan.
Baca: VIDEO Pengakuan Tersangka Eksekutor Wiranto Cs: Sebut Diperintah Kivlan Zen
Baca: Kivlan Zen, Disebut Seorang Pemimpin Rencana Eksekutor 4 Tokoh Hingga Polisi Ungkap Dugaan Perannya
Baca: Pengakuan Irfansyah Diperintah Kivlan Zen Bunuh Yunarto Wijaya, Jamin Keluarga & Dijanjikan Liburan
Keempat tokoh itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Masih konferensi pers yang menayangkan pengakuan para tersangka, terungkap pula bagaimana seorang tersangka dalam melakukan pengintaian rumah Yunarto.