Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemberi Suap Akan Bantu KPK Bongkar Kasus Krakatau Steel Meskipun Tidak Jadi Justice Collaborator

Arif Sulaiman, pengacara terdakwa Kurniawan Eddy Tjokro, mengatakan Karunia Alexander Muskitta, mempunyai peran vital dalam kasus suap Krakatau Steel

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemberi Suap Akan Bantu KPK Bongkar Kasus Krakatau Steel Meskipun Tidak Jadi Justice Collaborator
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arif Sulaiman, penasihat hukum terdakwa Kurniawan Eddy Tjokro, mengatakan Karunia Alexander Muskitta, mempunyai peran vital dalam kasus suap pengadaan barang di PT Krakatau Steel (Persero).

Alexander Muskitta merupakan 'kaki tangan' dari Wisnu Kuncoro, selaku Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, yang menerima suap dari PT Tjokro Bersaudara dan PT Grand Kartech.

"Intinya dengan Alexander (Muskitta,-red) saja. Tidak meluas," kata Arif Sulaiman, kepada wartawan, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/5/2019).

Baca: Menhan Tegaskan Kopassus Aktif Tidak Terlibat dalam Kerusuhan 22 Mei

Dia menegaskan, kliennya akan bersikap kooperatif selama persidangan.

Kliennya pun akan membantu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK untuk membuat terang kasus tersebut.

Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro
Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (Glery Lazuardi/Tribunnews.com)

Dia menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak KPK.

Berita Rekomendasi

"Fakta persidangan akan ada yang ditemukan. Apakah benar uang itu sampai ke Wisnu (Kuncoro,-red). Kami serahkan proses hukum kepada KPK. Agar bisa melihat sisi-sisi kooperatif klien," kata dia.

Selama ini, dia mengklaim, kliennya sudah berupaya kooperatif.

Baca: KontraS Sayangkan Polisi Batasi Akses Terhadap Saksi dan Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Hal ini terbukti dari proses hukum yang berjalan cepat sudah masuk ke tahap ke pengadilan.

Namun, dia mengaku, kliennya tidak akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).

"Tidak sampai ke sana (JC,-red). Tidak banyak sekali kaitan dengan pihak lain," tambahnya.

Baca: Jenazah Marco Tiba di Rumah Duka, Rencananya akan Dimakamkan Hari Jumat Besok

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa dua pengusaha karena memberikan suap kepada Wisnu Kuncoro, selaku Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel.

JPU pada KPK mendakwa Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, memberikan suap senilai Rp 55,5 Juta kepada Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas