Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sita Handphone, Buku Tabungan, dan Rekening Koran Milik Habil Marati

Kepolisian telah menyita handphone, buku tabungan, hingga rekening koran dari politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Habil Marati.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Sita Handphone, Buku Tabungan, dan Rekening Koran Milik Habil Marati
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Kombes Pol Asep Adi Saputra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah menyita handphone, buku tabungan, hingga rekening koran dari politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Habil Marati.

Diketahui, Habil Marati merupakan orang yang memberikan uang kepada mantan Staf Kostrad Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen untuk membeli senjata api.

Senjata api itu diketahui akan digunakan untuk mengeksekusi empat tokoh nasional dan seorang direktur lembaga survei.

Baca: 162.560 Pemudik Telah Kembali ke Jakarta Melalui Stasiun Pasar Senen

"Dari beliau, kita amankan satu unit handphone dan juga buku tabungan dan rekening koran yang sedang kita dalami," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).

Ia menyebut pihaknya sedang memeriksa dan mendalami keterangan dari Habil Marati.

Selain itu, polisi juga mendalami kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pendanaan pengadaan senjata api ilegal tersebut.

Baca: Menkes Nila Moeloek Terbitkan Imbauan Pemblokiran Iklan Rokok di Internet

BERITA TERKAIT

"(Orang-orang yang terlibat dalam pendanaan) itu sedang didalami. Sekali lagi, apa yang sudah disampaikan adalah indikasi penyedia dana. Untuk itu, saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengungkap adanya pemberian uang sebesar 15 ribu Dolar Singapura dari HM kepada KZ untuk diberikan kepada tersangka lain.

HM juga diduga oleh pihak kepolisian memberikan dana langsung sebesar Rp 60 juta kepada tersangka HK untuk menjalankan rencana kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019 di depan Kantor Bawaslu RI.

Baca: Gadaikan Istri Rp 250 Juta ke Orang Kaya, Setelah Setahun Terjadilah Tragedi Berdarah Salah Sasaran

"HM ditangkap di kediamannya di Pondok Indah pada 29 Mei 2019 lalu, dari pemeriksaan HM diduga memberikan dana kepada KZ untuk keperluan pembelian senjata api, HM juga serahkan uang Rp 60 juta langsung kepada HK, Rp 10 juta untuk operasional dan Rp 50 juta untuk menjalankan rencana kerusuhan pada 22 Mei 2019 lalu," ungkapnya.

Ade Ary menegaskan hingga kini kepolisian masih terus mendalami peran dari HM yang diduga sebagai penyandang dana kerusuhan 21-22 Mei 2019.

"Kami sudah amankan barang bukti berupa telepon genggam dan ‘printout’ buku rekening," ucap Ade Ary.

Sosok Habil Marati

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas