Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Akui Pernah Ubah Putusan Terkait Caleg Gerindra Soal Jabatan di Anak Perusahaan BUMN

Menimbang dari keterangan saksi ahli, Bawaslu memutus Mirah Sumirat memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu legislatif.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bawaslu Akui Pernah Ubah Putusan Terkait Caleg Gerindra Soal Jabatan di Anak Perusahaan BUMN
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membenarkan pihaknya pernah memutus perkara mirip dengan persoalan BPN Prabowo-Sandi yang mempermasalahkan status jabatan Ma'ruf Amin di dua bank syariah.

Perkara tersebut melibatkan caleg DPR RI dari Partai Gerindra Mirah Sumirat pada September 2018.

Awalnya, Mirah Sumirat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU RI karena yang bersangkutan dilaporkan oleh elemen masyarakat, lantaran punya status menjabat pegawai anak perusahaan BUMN.

Kemudian status TMS Mirah Sumirat oleh KPU, dibawa ke Bawaslu RI.

Baca: TKN Santai Hadapi Sidang Sengketa Pemilu di MK

Baca: Daftar 10 Bek Kiri Termahal Sejagat: Pemain Anyar Real Madrid Tempati Posisi Kedua

Baca: Bangun Mood Bagus saat Manggung, Ghea Indrawari Santap Makanan Pedas

Seusai mendengar saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan, Bawaslu kemudian memutuskan bahwa caleg Gerindra itu memenuhi syarat (MS) dan layak dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu legislatif.

Sebab, saksi ahli ketika itu bilang bahwa anak perusahaan BUMN tidak masuk ke dalam kategori perusahaan BUMN yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Berita Rekomendasi

Menimbang dari keterangan saksi ahli, Bawaslu memutus Mirah Sumirat memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu legislatif.

"Memang betul namanya Sumirat dari Gerindra, waktu itu dinyatakan TMS oleh KPU, kemudian ajukan ke Bawaslu. Kami putuskan bahwa memenuhi syarat," terang Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Berangkat dari persoalan itu, Bawaslu kemungkinan bakal menjadikan kasus Mirah Sumirat sebagai acuan dalam mempersiapkan keterangan tertulis soal gugatan baru BPN ke MK, yang mempermasalahkan status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua anak perusahaan BUMN.

"Mengacu pada kasus Sumirat, dulu kan dinyatakan TMS oleh KPU, kemudian diajukan penanganan administratif, kami nyatakan memenuhi syarat," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas