Bawaslu Akui Pernah Ubah Putusan Terkait Caleg Gerindra Soal Jabatan di Anak Perusahaan BUMN
Menimbang dari keterangan saksi ahli, Bawaslu memutus Mirah Sumirat memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu legislatif.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membenarkan pihaknya pernah memutus perkara mirip dengan persoalan BPN Prabowo-Sandi yang mempermasalahkan status jabatan Ma'ruf Amin di dua bank syariah.
Perkara tersebut melibatkan caleg DPR RI dari Partai Gerindra Mirah Sumirat pada September 2018.
Awalnya, Mirah Sumirat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU RI karena yang bersangkutan dilaporkan oleh elemen masyarakat, lantaran punya status menjabat pegawai anak perusahaan BUMN.
Kemudian status TMS Mirah Sumirat oleh KPU, dibawa ke Bawaslu RI.
Baca: TKN Santai Hadapi Sidang Sengketa Pemilu di MK
Baca: Daftar 10 Bek Kiri Termahal Sejagat: Pemain Anyar Real Madrid Tempati Posisi Kedua
Baca: Bangun Mood Bagus saat Manggung, Ghea Indrawari Santap Makanan Pedas
Seusai mendengar saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan, Bawaslu kemudian memutuskan bahwa caleg Gerindra itu memenuhi syarat (MS) dan layak dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu legislatif.
Sebab, saksi ahli ketika itu bilang bahwa anak perusahaan BUMN tidak masuk ke dalam kategori perusahaan BUMN yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Menimbang dari keterangan saksi ahli, Bawaslu memutus Mirah Sumirat memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu legislatif.
"Memang betul namanya Sumirat dari Gerindra, waktu itu dinyatakan TMS oleh KPU, kemudian ajukan ke Bawaslu. Kami putuskan bahwa memenuhi syarat," terang Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Berangkat dari persoalan itu, Bawaslu kemungkinan bakal menjadikan kasus Mirah Sumirat sebagai acuan dalam mempersiapkan keterangan tertulis soal gugatan baru BPN ke MK, yang mempermasalahkan status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua anak perusahaan BUMN.
"Mengacu pada kasus Sumirat, dulu kan dinyatakan TMS oleh KPU, kemudian diajukan penanganan administratif, kami nyatakan memenuhi syarat," ujarnya.