Kivlan Zen Minta Permohonan Perlindungan, Wiranto Tegaskan Ini
Wiranto mengatakan kasus makar yang membelit Kivlan Zen memiliki proses yang cukup panjang
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
![Kivlan Zen Minta Permohonan Perlindungan, Wiranto Tegaskan Ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wiranto-nih45.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengaku belum menerima surat permohonan perlindungan yang dikirimkan oleh Kivlen Zen.
Meski demikian, dirinya menegaskan proses hukum akan tetap berjalan semestinya.
"Saya belum baca (suratnya) ya. Belum tahu, belum sampai ke saya (suratnya). Tapi kembali tadi bahwa kemarin sudah saya tegaskan bahwa biar lah proses hukum itu berlanjut, biar saja," kata dia, yang ditemui di kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Wiranto mengatakan kasus makar yang membelit Kivlan Zen memiliki proses yang cukup panjang, mengingat belum terungkapnya siapa dalang utama kerusuhan.
![Kolase Kivlan Zen dan Irjen M. Iqbal](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kolase-kivlan-zen-dan-irjen-m-iqbal.jpg)
"Jadi kita kan sudah sepakat bahwa kita akan melakukan tindakan tegas, lugas, tanpa pandang bulu untuk siapapun yang kita anggap, kita duga melakukan pelanggaran hukum pada tingkat apapun, jenis apapun. Maka silahkan kepolisian melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan sampai tuntas. Karena ini masih panjang, makanya tuntutan kepada saya untuk mengumumkan dalang kerusuhan terlalu prematur ya," jelas mantan Panglima ABRI ini.
Baca: PDIP Percepat Kongres V Pada Agustus 2019 di Bali, Bahas Pengganti Ketua Umum?
Kivlan Zen melalui pengacaranya Torin Tachta, mengajukan surat tersebut ke sejumlah menteri dan perwira tinggi TNI.
Diantaranya, Menkopolhukam Wiranto, Menhan Ryamizard Ryacudu, Pangkostrad, Kastaf Kostrad, serta Danjen Kopassus.
Dalam surat tersebut dinyatakan, Kivlan Zen meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.