Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Dipertanyakan TKN, Kini Bambang Widjojanto Dilaporkan ke Peradi Dianggap Langgar Etika

Setelah dipertanyakan TKN, kini Bambang Widjojanto dilaporkan ke Peradi terkait legalitasnya sebagai tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sempat Dipertanyakan TKN, Kini Bambang Widjojanto Dilaporkan ke Peradi Dianggap Langgar Etika
Tribunnews.com/ Reza Deni
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Widjojanto, kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kamis (13/6/2019).

Pelapornya adalah sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Indonesia Maju. 

Baca: Bambang Widjojanto Soroti Dana Kampanye Paslon 01, Kekayaan Jokowi Ikut Dibahas

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Salah satu anggota advokat tersebut, Sandi Situngkir, mengatakan bahwa BW melakukan pelanggaran kode etik sebagai advokat Indonesia dan melakukan pengucilan kepada lembaga hukum negara, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pertama, saat BW menerima kuasa dari Prabowo-Sandi masih berkedudukan sebagai pejabat negara yaitu Ketua Bidang Pencegahan Korupsi, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)," kata Sandi di Kantor Peradi, Kamis.

Sandi mengatakan, berdasarkan kode etik advokat, yakni Pasal 3 huruf I Kode Etik Advokat Indonesia, hal itu dilarang.

Aturan itu berbunyi :

"Seorang advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan negara (eksekutif, legislatif, dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktik sebagai advokat dan tidak dibenarkan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapa pun atau oleh kantor mana pun dalam suatu perkara yang sedang diproses atau berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut".

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya, ujar Sandi, pada saat mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK sebagai anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga, Bambang dinilainya merendahkan MK.

"Itu merendahkan pengadilan, secara tidak langsung mengatakan kepada publik bahwa MK bukan lembaga yang bisa dipercaya," kata dia.

Seperti diketahui, selepas menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 di Gedung MK pada Jumat 24 Mei 2019,

Bambang Widjojanto meminta agar MK tak berubah menjadi 'Mahkamah Kalkulator'.

Pernyataan ini yang dianggap Sandi merendahkan MK.


Sandi berharap, BW segera dipanggil oleh Peradi.

Baca: Bambang Widjojanto Enggan Tanggapi soal Jumlah Saksi yang Akan Diajukan dalam Sidang Gugatan Pilpres

"Itu juga bisa pemberhentian tetap sebagai advokat indonesia," ucap dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas