Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BW Sebut Jokowi-Maruf Lakukan Manipulasi Dana Kampanye

Menurut dia, penggunaan dana kampanye itu absurd dan patut diduga melanggar hukum.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BW Sebut Jokowi-Maruf Lakukan Manipulasi Dana Kampanye
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyoroti penggunaan dana kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.

Menurut dia, penggunaan dana kampanye itu absurd dan patut diduga melanggar hukum.

Jika, mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019 disebutkan, harta kekayaan Joko Widodo senilai Rp 50.248.349.788.

Baca: Tim Hukum: Diskualifikasi Jokowi-Maruf, Nyatakan Prabowo-Sandi Pemenang Pilpres, atau Pemilu Ulang

Adapun sumbangan pribadi di Jokowi di dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye tanggal 25 April 2019 sejumlah Rp 19.508.272.030 (bentuk uang) dan Rp 25.000.000.

Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Dalam waktu 13 hari menjadi janggal ketika Kas dan Setara Kas di dalam Harta Kekayan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp 6 Miliar-an tertangal 12 April 2019 mamu menyumbang ke rekening kampanye Rp 15 Miliar-an pada tanggal 25 April 2019 (bertambah Rp 13 Miliar dalam waktu 13 hari,-red)" kata Bambang Widjojanto, saat membacakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (Pilpres) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Baca: Pernyatannya Dikutip Lawan, Yusril: Itu Sudah Nggak Relevan

Selain itu, BW menyebut Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pasangan Calon Joko Widodo-KH Maruf Amin, tertanggal 25 April 2019 ditemukan adanya sumbangan dari Perkumulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan Perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.

Mantan komisioner KPK itu juga menyebut rilis pers yang disampaikan lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) tanggal 9 Januari 2019 memuat analisa terhadap kecurigaan Sumbangan dari Golfer TRG dan Golfer TBIG.

Berita Rekomendasi

Selain dari Golfer TBIG dan Golfer TRG, BW menyebut adanya dugaan sumber fiktif dari Penyumbang Dana Kampanye Jokowi-Maruf.

Pertama, Wanita Tangguh Pertiwi, nilai sumbangan Rp 5.000.000.000. Kedua, Arisan Wanita Sari Jateng Rp 15.768.180.000. Ketiga, pengusaha muda Semarang Rp 13.195.700.000.

Adapun ketiga penyumbang berasal dari alamat dan NPWP Pimpinan Kelompok yang sama dengan Total Rp 33.963.880.000. Selain itu, identitas pemberi sumbangan juga tidak jelas dimana tiga NPWP sama, namun NIK berbeda padahal pembuatan NPWP berdasarkan NIK.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Bahwa sudah sangat jelas di atas adanya kecurangan, dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebihi batas dana kampanye dari kelompok sebesar Rp 25 Miliar. Pada sumbangan dari Kelompok dengan Pimpinan yang sama sebesar Rp 33.963.880.000 sudah melebihi batas sumbangan dana kampanye berasal dari kelompok sebesar Rp 25 Miliar," urai BW.

Dia menambahkan, dengan NIK yang berbeda padahal Nomor NPWP yang sama patut diduga ada ketidakjelasan dari Penyumbang dana kampanye dari sumbangan Rp 33.963.880.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas