Minta Jokowi-Maruf Didiskualifikasi, Pengamat : Klaim Sepihak, Bombastis dan Sulit Dibuktikan
"Tidak ada yang istimewa dan mengejutkan. Pernyataan standar semua tim hukum yang mengajukan sengketa ke MK," katanya
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Sebastian Salang menilai tidak ada yang istimewa dan mengejutkan dari pernyataan Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto terkait tudingan pasangan nomor urut 01 Jokowi-Maruf berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif (TSM) selama proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
"Tidak ada yang istimewa dan mengejutkan. Pernyataan standar semua tim hukum yang mengajukan sengketa ke MK," ujar Pendiri lembaga Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) ini kepada Tribunnews.com, Jumat (14/5/2019).
Baca: Sidang PHPU Pilpres : Bukti Kecurangan Paslon 01 Dibacakan 02 Hingga Polemik Perbaikan Permohonan
Bambang Widjojanto, menilai pasangan Jokowi-Maruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif selama proses Pilpres 2019.
Bambang menuduh, Presiden Jokowi sebagai petahana setidaknya melakukan lima bentuk kecurangan selama pilpres.
Lima tuduhan kecurangan itu adalah penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan Aparatur Negara, polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan pers dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
Oleh sebab itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-KH Ma'ruf Amin.
Pun Mereka meminta MK menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 sebagai pemenang pilpres atau paling tidak pemungutan suara diulang secara nasional.
Menanggapi hal itu, Sebastian Salang menilai itu masih bersifat klaim sepihak dan hanya bersifat bombastis.
Ia pun tak yakin akan bisa dibuktikan oleh kubu 02 di persidangan MK.
"Klaim sepihak, bombastis dan mengawang -awang. Karena mereka sendiri sulit membuktikannya," ucap Sebastian Salang.
Sebab dari narasi kecurangan yang dituduhkan, harus bisa dibuktikan apa, siapa, kapan, dimana dan berapa banyak menyebabkan kehilangan suara bagi kubu 02.
Jika tidak bisa membuktikan sampai pada tingkat angka yang riil, menurut dia, mustahil bisa dikabulkan MK.
Meski demikian semua pihak akan tetap mengikuti proses persidangannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.