Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Sandiaga Uno Terkait Jumlah Petitum di MK yang Bertambah

Sandi mengatakan pertambahan tuntutan dan argumentasi karena Tim Hukum Prabowo-Sandi memperbaiki dalam masa waktu libur lebaran.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penjelasan Sandiaga Uno Terkait Jumlah Petitum di MK yang Bertambah
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menjelaskan alasan jumlah petitum atau pokok tuntutan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 bertambah.

Diketahui, jumlah petitum meningkat dari 7 menjadi 15 butir.

Sandi mengatakan pertambahan tuntutan dan argumentasi karena Tim Hukum Prabowo-Sandi memperbaiki dalam masa waktu libur lebaran.

Tim menambahkan beberapa hal yang sudah diserahkan pada masa akhir pendaftaran gugatan pada 24 Mei.

Baca: BREAKING NEWS: Buntut Video Keluyuran di Luar, Tahanan Setya Novanto Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Baca: The Jak Mania Bakal Gelar Acara Solidaritas yang Diberi Titel Solidaritas Oren 6

Baca: Tim Hukum 02 Singgung Dana Kampanye Jokowi, TKN: Hasil Audit WTP

"Jumlah tadi yang disampaikan adalah bagian dari pada bukti-bukti maupun tambahan argumentasi dokumentasi yang dikerjakan oleh tim pada saat libur lebaran," ungkap Sandi di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019) malam.

Bertambahnya jumlah petitum, Sandiaga berharap dapat menguatkan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.

BERITA TERKAIT

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan tersebut.

"Itu yang diharapkan kita memperkuat argumentasi dan memperkaya konstruksi dari permohonan kita dan dalil-dalil hukum sudah disampaikan oleh tim hukum," tuturnya.

"Ini kita harapkan jadi tempat khususnya di MK untuk diangkatkan bukti tersebut dan diharapkan bisa jadi bagian daripada meningkatkan kualitas proses ini, harapan kita akan dijadikan keputusan nantinya," pungkas Sandi.

Berikut isi petitum tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan yang diperbaiki: 

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:

     a. Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)

     b. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%) dengan jumlah 132.223408 (100%).

4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.

6. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

8. Atau menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan masif.

9. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024

11. Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.

12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia atau setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas