Soal PK Mardani Maming, Mahkamah Agung Didorong Tetap Konsisten Menolak
Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
Sejumlah aktivis anti korupsi bersuara meminta hakim MA menolak PK yang diajukan Mardani Maming.
Salah satu di antaranya yaitu Komite Rakyat Anti Korupsi.
“Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan yang bijak dan adil dalam kasus ini," kata Koordinator Aksi Komite Rakyat Anti Korupsi Faizal.
Menurut dia, keputusan tegas dan objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung dalam memberantas korupsi.
Mahkamah Agung, lanjut dia, diminta dapat konsisten pada putusan hukum berkekuatan tetap terkait vonis mantan Bendum PBNU tersebut.
Penolakan permohonan PK, kata dia, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia
Dia berharap, Mahkamah Agung secara tegas dapat menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh Mardani H Maming.
“Mahkamah Agung diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MA mulai mengadili Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
Seperti dilansir dari laman Mahkamah Agung (MA), perkara teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.
"Status: dalam proses pemeriksaan majelis," sebagaimana dikutip laman Kepaniteraan MA, Senin (23/9/2024).
Mardani Maming, terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP), melalui kuasa hukumnya mengajukan PK kepada MA pada Kamis, 6 Juni 2024.
PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.