Soal PK Mardani Maming, Mahkamah Agung Didorong Tetap Konsisten Menolak
Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
Editor: Malvyandie Haryadi
Sunarto bertindak selaku ketua majelis hakim PK dengan hakim anggota Ansori dan Prim Haryadi. Panitera pengganti Dodik Setyo Wijayanto. "Usia perkara: 72 hari."
PK Mardani Maming menjadi perhatian karena dugaan intervensi komisioner KPK.
Kasus Mardani Maming
Sebelumnya,Mardani Maming disebut menerima suap senilai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar) terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Jumlah uang suap ini berbeda dengan apa yang disampaikan KPK dalam tahap penyidikan yaitu sekitar Rp104,3 miliar.
Maming disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.
Maming memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.
Sumber: Tribun Banten