Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal PK Mardani Maming, Mahkamah Agung Didorong Tetap Konsisten Menolak

Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal PK Mardani Maming, Mahkamah Agung Didorong Tetap Konsisten Menolak
WIKI
Ilustrasi. Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Sejumlah aktivis anti korupsi bersuara meminta hakim MA menolak PK yang diajukan Mardani Maming. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

Sejumlah aktivis anti korupsi bersuara meminta hakim MA menolak PK yang diajukan Mardani Maming.

Salah satu di antaranya yaitu Komite Rakyat Anti Korupsi.

“Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan yang bijak dan adil dalam kasus ini," kata Koordinator Aksi Komite Rakyat Anti Korupsi Faizal.

Menurut dia, keputusan tegas dan objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung dalam memberantas korupsi.

Mahkamah Agung, lanjut  dia, diminta dapat konsisten pada putusan hukum berkekuatan tetap terkait vonis mantan Bendum PBNU tersebut.

Penolakan permohonan PK, kata dia, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia

Berita Rekomendasi

Dia berharap, Mahkamah Agung secara tegas dapat menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh Mardani H Maming. 

“Mahkamah Agung diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap," tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MA mulai mengadili Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

Seperti dilansir dari laman Mahkamah Agung (MA), perkara teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.

"Status: dalam proses pemeriksaan majelis," sebagaimana dikutip laman Kepaniteraan MA, Senin (23/9/2024). 

Mardani Maming, terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP), melalui kuasa hukumnya mengajukan PK kepada MA pada Kamis, 6 Juni 2024. 

PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Sunarto bertindak selaku ketua majelis hakim PK dengan hakim anggota Ansori dan Prim Haryadi. Panitera pengganti Dodik Setyo Wijayanto. "Usia perkara: 72 hari."

PK Mardani Maming menjadi perhatian karena dugaan intervensi komisioner KPK.

Kasus Mardani Maming

Sebelumnya,Mardani Maming disebut menerima suap senilai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar) terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Jumlah uang suap ini berbeda dengan apa yang disampaikan KPK dalam tahap penyidikan yaitu sekitar Rp104,3 miliar.

Maming disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.

Maming memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.

Sumber: Tribun Banten

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas