Ahli Hukum Tata Negara Prof Juanda, Refly Harun dan Mahfud MD Tanggapi Jalannya Sidang Perdana MK
Sidang perdana Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 telah berlangsung Jumat (15/6/2019).
Penulis: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 telah berlangsung Jumat (15/6/2019).
Dalam sidang perdana Jumat kemarin, tim kuasa hukum capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon diberikan waktu menyampaikan permohonan gugatan.
Selanjutnya pada sidang lanjutan pada Selasa (18/6/2019) nanti, giliran termohon (Komisi Pemilihan Umum ) dan pihak terkait (TKN Jokowi-Maruf dan Bawaslu) untuk menyampaikan jawaban.
Sidang perdana MK Jumat kemarin pun menuai tanggapan dari sejumlah ahli tata negara mulai dari Professor Juanda hingga Mahfud MD.
Baca: Klaim Tim Hukum Prabowo-Sandiaga : Sudah Ada 30 Orang Berniat Jadi Saksi di MK
Berikut rangkumannya:
1. Juanda
Ahli Hukum Tata Negara, Prof Juanda menilai kepemimpinan hakim konstitusi di sidang perdana MK mampu mengakomodir seluruh pihak.
"Hakim konstitusi ini layak dipercaya dari segi kredibilitasnya, dari segi negerawannya, dari segi netralitasnya, dari segi objektivitasnya. Ini menunjukkan untuk sementara dalam (sidang) pemeriksaan pendahuluan tadi (kemarin-Red) , hakim konstitusi, dia mengkomodir seluruh kepentingan," kata Juanda dalam diskusi di KompasTV, Jumat (14/6/2019).
Menurut Juanda, sikap mampu mengakomodir semua pihak baik pemohon, termohon dan pihak terkait mampu ditunjukkan oleh semua hakim MK.
Sikap mampu mengakomodir semua kepentingan ini, lanjut Juanda, dianggap mampu memberikan suasana kesejukan.
"Semuanya (hakim MK) menggunakan paradigma, bagaimana semua pihak diakomodir. Nah ini artinya membuat suatu kondisi yang menyejukkan," ujar dia.
Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Bakal Surati MK Soal Perlindungan Saksi Terkait Sidang Sengketa Pilpres
Juanda memuji paradigma hakim MK yang tak terpaku semata pada pasal-pasal dalam Peraturan dan Undang-undang MK.
"Bukan berarti harus melanggar aturan. Hal-hal yang tidak prinsipil sebaimana diatur dalam PMK memang memberi celah pintu masuk untuk berpikir, bertindak, tidak semata-mata pasal-pasal yang ada dalam undang-undang itu. Lebih luas lagi, mereka melihat oh ini ada perbaikan (gugatan) silahkan diterima dulu, walaupun ada sanggahan dari termohon dan pihak terkait. Itu wajar."
"Tapi arif dan bijaksananya hakim di situ, dia oke nanti itu kita bahas, persoalan bagaimana ke depan itu urusan kami. Tetapi mari semuanya mari menyampaikan uneg-uneg untuk perbaikan. Saya melihat ini adalah upaya pintu masuk untuk mempercaya hakim konstitusi.