Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Hukum Tata Negara Prof Juanda, Refly Harun dan Mahfud MD Tanggapi Jalannya Sidang Perdana MK

Sidang perdana Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 telah berlangsung Jumat (15/6/2019).

Penulis: Daryono
zoom-in Ahli Hukum Tata Negara Prof Juanda, Refly Harun dan Mahfud MD Tanggapi Jalannya Sidang Perdana MK
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 telah berlangsung Jumat (15/6/2019).

Dalam sidang perdana Jumat kemarin, tim kuasa hukum capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon diberikan waktu menyampaikan permohonan gugatan. 

Selanjutnya pada sidang lanjutan pada Selasa (18/6/2019) nanti, giliran termohon (Komisi Pemilihan Umum ) dan pihak terkait (TKN Jokowi-Maruf dan Bawaslu) untuk menyampaikan jawaban. 

Tangkapan layar saat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan permohonan gugatan di sidang MK, Jumat (14/6/2019).
Tangkapan layar saat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan permohonan gugatan di sidang MK, Jumat (14/6/2019). (youtube Mahkamah Konstitusi)

Sidang perdana MK Jumat kemarin pun menuai tanggapan dari sejumlah ahli tata negara mulai dari Professor Juanda hingga Mahfud MD. 

Baca: Klaim Tim Hukum Prabowo-Sandiaga : Sudah Ada 30 Orang Berniat Jadi Saksi di MK

Berikut rangkumannya: 

1. Juanda

Prof Juanda Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar IPDN di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Prof Juanda Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar IPDN di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019). (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)

Ahli Hukum Tata Negara, Prof Juanda menilai kepemimpinan hakim konstitusi di sidang perdana MK mampu mengakomodir seluruh pihak.

Berita Rekomendasi

"Hakim konstitusi ini layak dipercaya dari segi kredibilitasnya, dari segi negerawannya, dari segi netralitasnya, dari segi objektivitasnya. Ini menunjukkan untuk sementara dalam (sidang) pemeriksaan pendahuluan tadi (kemarin-Red) , hakim konstitusi, dia mengkomodir seluruh kepentingan," kata Juanda dalam diskusi di KompasTV, Jumat (14/6/2019). 

Menurut Juanda, sikap mampu mengakomodir semua pihak baik pemohon, termohon dan pihak terkait mampu ditunjukkan oleh semua hakim MK. 

Sikap mampu mengakomodir semua kepentingan ini, lanjut Juanda, dianggap mampu memberikan suasana kesejukan.

"Semuanya (hakim MK) menggunakan paradigma, bagaimana semua pihak diakomodir. Nah ini artinya membuat suatu kondisi yang menyejukkan," ujar dia. 

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Bakal Surati MK Soal Perlindungan Saksi Terkait Sidang Sengketa Pilpres

Juanda memuji paradigma hakim MK yang tak terpaku semata pada pasal-pasal dalam Peraturan dan Undang-undang MK.

"Bukan berarti harus melanggar aturan. Hal-hal yang tidak prinsipil sebaimana diatur dalam PMK memang memberi celah pintu masuk untuk berpikir, bertindak, tidak semata-mata pasal-pasal yang ada dalam undang-undang itu. Lebih luas lagi, mereka melihat oh ini ada perbaikan (gugatan) silahkan diterima dulu, walaupun ada sanggahan dari termohon dan pihak terkait. Itu wajar."

"Tapi arif dan bijaksananya hakim di situ, dia oke nanti itu kita bahas, persoalan bagaimana ke depan itu urusan kami. Tetapi mari semuanya mari menyampaikan uneg-uneg untuk perbaikan. Saya melihat ini adalah upaya pintu masuk untuk mempercaya hakim konstitusi.

2. Refly Harun

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Ahli hukum Tata Negara, Refly Harun menganggap sidang MK ibarat pertandingan sepakbola. 

Saat ini, tim 02 sedang mengejar defisit gol agar dapat menyamakan kedudukan atau bahkan unggul. 

Karena itu, Refly menilai tak mengherankan jika permainan saat ini lebih dipegang oleh tim 02. 

Sementara tim 01 lebih banyak bertahan. 

Baca: Tim Hukum Jokowi-Maruf: BPN Jangan Bawa Perasaan Ke MK

Hal itu disampaikan Refly di akun twitternya, Sabtu (15/6/2019). 

"Ibarat pertandingan sepakbola, 02 sedang mengejar defisit gol agar dpt menyamakan kedudukan dan bahkan berusaha unggul. Tidak heran bila permainan lebih banyak dikendalikan 02 dan 01 lebih banyak bertahan untuk mempertahankan keunggulan. Begitulah metafora sidang di MK," cuitnya. 

3. Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi rumah presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2019).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi rumah presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2019). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Mantan Ketua MK, Mahfud MD tak banyak memberikan komentar tentang jalannya sidang MK. 

Mahfud hanya menyinggung perbedaan istilah antara diterima dan dikabulkan. 

Mahfud meminta media massa bisa membedakan dua istilah itu dan tak mencampuradukkanya. 

Baca: Akan Hadirkan Saksi dan Ahli di MK, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Konsultasi Dengan LPSK

Hal itu disampaikan Mahfud MD di akun twitternya, Sabtu (15/6/2019). 

"Dlm perkara Pilpres 2019, pers hrs membedakan istilah diterima dan dikabulkan oleh Pengadilan. Jelasnya, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dpt diterima tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dpt sj diterima tapi substansinya bs ditolak, tergantung pembuktian di sidang

Dpt diterima artinya memenuhi syarat utk diperiksa krn memang menjadi wewenang MK, dll; sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sdh menyangkut pokok atau substansi perkaranya. Jadi meski dpt diterima perkaranya tetapi bisa sj ditolak isi permohonannya. Jd jgn dikacaukan." cuitnya. 

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas