Kivlan Zen Bungkam Setelah Menjalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Habil Marati
Kivlan Zen bungkam setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus yang menimpa Habil Marati di Polda Metro Jaya, Jumat (14/6/2019).
Editor: Whiesa Daniswara
Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen bungkam setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus yang menimpa Habil Marati di Polda Metro Jaya, Jumat (14/6/2019).
TRIBUNNEWS.COM - Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen meninggalkan ruangan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 22.30.
Kivlan Zen tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Kendati demikian, Kivlan Zen memilih untuk bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh awak media.
Baca: Kivlan Zen Minta Perlindungan, Ini 3 Sosok Purnawirawan yang Terjerat Kerusuhan Aksi 22 Mei
Baca: Dalami Hoaks Kasus Kivlan Zen Direkayasa, Direktorat Siber Kejar Kreator Hoaks-nya
Ia hanya mengatakan pemeriksaan tersebut didampingi kuasa hukumnya.
"(Pemeriksaan) sama pengacara saja ya," kata Kivlan singkat kepada awak media.
Kivlan langsung masuk ke dalam mobil hitam dan meninggalkan Polda Metro Jaya. Hari ini, Kivlan diperiksa sebagai saksi kasus aliran dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara yang menjerat politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati (HM).
Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Jumat pukul 17.30.
Baca: Sebar Hoaks Kasus Kivlan Zen Direkayasa Aparat, Bareskrim Polri Ciduk Pria di Depok
Baca: Momen Saor Siagian Bentak Pengacara Kivlan Zen & Gebrak Meja saat Bahas Rencana Pembunuhan
"Pemeriksaan terhadap KZ sebagai saksi terhadap tersangka HM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com.
Namun, Kivlan datang menghindari awak media sehingga kedatangannya tak diketahui awak media yang telah menunggunya.
Adapun, Habil Marati ditetapkan sebagai tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara.
Habil Marati ditangkap di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 29 Mei 2019. Sementara itu, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Baca: Ali Ngabalin Titip Pesan untuk Kivlan Zen melalui Kuasa Hukum: Di KMP, Dulu Kami Gebrak-gebrak Meja
Baca: Tolong Koreksi Polri Tidak Pernah Mengatakan Dalang Kerusuhan itu adalah Bapak Kivlan Zen
Kivlan tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Setelah Diperiksa sebagai Saksi Habil Marati, Kivlan Zen Bungkam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.