Otto Sebut Kasus Syafruddin Temenggung Tidak Bisa Dikaitkan SN
Kasus Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) sangat berlainan dan tidak bisa dikaitkan dengan Sjamsul Nursalim (SN).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) sangat berlainan dan tidak bisa dikaitkan dengan Sjamsul Nursalim (SN).
Pasalnya SN telah terikat pada janji pemerintah dalam surat Release and Discharge (R&D) tertanggal 25 Mei 1999 yang diberikan kepadanya. Sedangkan kasus SAT terkait dengan penghapusan hutang petambak dan SKL, di mana SN tidak terlibat sama sekali.
Pada waktu mana SAT belum menjadi ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). R&D diberikan oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan BPPN pada masa Glenn M. S. Yusuf.
"Kasus penerbitan SKL tahun 2004 sesungguhnya tidak berpengaruh sama sekali. Karena SN telah menerima R&D dari pemerintah di tahun 1999. Di mana pemerintah membebaskan dan melepaskan SN dari setiap kewajiban lebih lanjut atas penyelesaian pembayaran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)," ujar pengacara senior Prof. Otto Hasibuan di Jakarta Sabtu (15/6/2019).
Baca: Bukti Bahaya Naik Motor Sambil Main HP, Terekam Google Maps, Pemotor di Malang Alami Hal Apes
Baca: Persija Ditaklukkan Tim Mudanya, Julio Banuelos Beri Pembelaan
Baca: Konsumsi BBM Tertinggi Saat Arus Mudik Capai 35 Ribu Kiloliter
Dia pun mengingatkan, pemerintah mengakui dan setuju tidak akan memulai atau melakukan tuntutan hukum apapun atau menjalankan hak hukum apapun yang dimiliki, bilamana ada, terhadap SN atas segala hal yang berkaitan dengan BLBI.
“Semua penyelesaian BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) telah dipenuhi oleh SN berdasarkan MSAA pada tahun 1999. Caranya melalui pembayaran tunai dan penyerahan aset-aset berupa saham-saham perusahaan kepada Pemerintah melalui BPPN. Sehingga apa yang terjadi sesudahnya sama sekali tidak ada kaitan dan bukan lagi urusan SN,” kata Otto.
Otto menambahkan,“ Perlu diketahui, BDNI telah diambil alih oleh BPPN sejak 4 April 1998. Piutang pada petambak adalah aset yang melekat pada BDNI, maka sejak bank itu diambil alih, SN tidak memiliki kuasa atau kendali apapun terhadap BDNI maupun aset-asetnya, semuanya sepenuhnya berada dalam penguasaan dan pengelolaan BPPN. Oleh karenanya kalau di kemudian hari dihapuskan ataupun dijual pemerintah sudah tidak mungkin bisa dikaitkan lagi kepada SN” jelas Otto. “Menghubung-hubungkan kepada SN sangat tidak masuk akal dan tidak relevan.”
“Syarat dan ketentuan dalam MSAA juga disiapkan sepenuhnya oleh BPPN dan para konsultannya, termasuk semua perhitungan aset dan kewajiban BDNI pada saat bank tersebut dibekukan operasinya pada 21 Agustus 1998. SN hanya menerima semua kondisi yang ditetapkan dalam MSAA." tambahnya. *