Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN: Tak Ada Yang Istimewa Dari Gugatan Tim Hukum 02, Kata Pengamat Bombastis

Sebagai pihak terkait tentu TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin sudah menyiapkan jawaban-jawaban, baik yang berbasis pada permohonan awal maupun basis perbaikan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in TKN: Tak Ada Yang Istimewa Dari Gugatan Tim Hukum 02, Kata Pengamat Bombastis
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ada yang istimewa dan mengejutkan serta baru dari gugatan Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto dalam sidang perdana gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Termasuk tudingan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif (TSM) selama proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

"Itu biasa saja dalam persidangan. Kami tidak melihat hal yang baru dari yang disampaikan. Hanya terkesan pertunjukan atraksi paparan di depan hakim," ujar anggota TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Achmad Baidowi kepada Tribunnews.com, Sabtu (15/6/2019).

DUDUKI DPP PPP - Politikus PPP Khairul Saleh ,Wakil Sekjen DPP PPP Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Achmad Baidowi menunjukan surat kasasi dari Mahkamah Agung, di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (12/12). PPP kubu Romahurmuzy menduduki kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi PPP kubu Djan Faridz dalam kasasi dengan nomor perkara 504K/TUN/2017. WARTA KOTA/Henry Lopulalan
DUDUKI DPP PPP - Politikus PPP Khairul Saleh ,Wakil Sekjen DPP PPP Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Achmad Baidowi menunjukan surat kasasi dari Mahkamah Agung, di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (12/12). PPP kubu Romahurmuzy menduduki kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi PPP kubu Djan Faridz dalam kasasi dengan nomor perkara 504K/TUN/2017. WARTA KOTA/Henry Lopulalan (henry lopulalan/stf)

Sebagai pihak terkait tentu TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin sudah menyiapkan jawaban-jawaban, baik yang berbasis pada permohonan awal maupun basis perbaikan.

Bambang Widjojanto menilai pasangan Jokowi-KH Ma'ruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif selama proses Pilpres 2019.

Bambang menuduh, Presiden Jokowi sebagai petahana setidaknya melakukan lima bentuk kecurangan selama pilpres.

Lima tuduhan kecurangan itu adalah penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan Aparatur Negara, polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan pers dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

Berita Rekomendasi

Menanggapi tudingan itu, anggota Komisi II DPR RI ini mengingatkan kuatnya bukti-bukti akan akan menguatkan dalil gugatan dan menjadi penentu dalam persidangan sengketa pemilubdi MK. Bukan narasi politik yang tak bisa dibuktikan.

"Jika tuduhannya pelanggaran TSM harus dibuktikan bukan sekedar klaim lisan yang berdasarkan sumber tak jelas. Apalagi hanya kutipan media yang sifatnya sebagai informasi awal," sindirnya.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Selain itu permohonan mendiskualifikasi paslon 01 menurut dia, juga terlalu jauh karena tak didukung oleh data yang valid.

Pengamat: Klaim Sepihak, Bombastis Dan Mereka Sendiri Sulit Membuktikannya

Hal senada juga disampaikan pengamat politik, Sebastian Salang.

"Tidak ada yang istimewa dan mengejutkan. Pernyataan standar semua tim hukum yang mengajukan sengketa ke MK," ujar Pendiri lembaga Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) ini.

Tudingan TSM pun, Sebastian Salang menilai itu masih bersifat klaim sepihak dan hanya bersifat bombastis.

Ia pun tak yakin akan bisa dibuktikan oleh kubu 02 di persidangan MK.

"Klaim sepihak, bombastis dan mengawang -awang. Karena mereka sendiri sulit membuktikannya," ucap Sebastian Salang.

Sebab dari narasi kecurangan yang dituduhkan, harus bisa dibuktikan apa, siapa, kapan, dimana dan berapa banyak menyebabkan kehilangan suara bagi kubu 02.

Jika tidak bisa membuktikan sampai pada tingkat angka yang riil, menurut dia, mustahil bisa dikabulkan MK.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menegaskan mundur dan tidak mendaftarkan diri ke KPU sebagai bakal calon Bupati Manggarai dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Hal itu disampaikannya, di kantor Formappi, Jakarta, Selasa (28/7/2015). (Tribunnews.com/Andri Malau)
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menegaskan mundur dan tidak mendaftarkan diri ke KPU sebagai bakal calon Bupati Manggarai dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Hal itu disampaikannya, di kantor Formappi, Jakarta, Selasa (28/7/2015). (Tribunnews.com/Andri Malau) (Tribunnews.com/Tribunnews.com/Andri Malau)

Meski demikian semua pihak akan tetap mengikuti proses persidangannya.

Pada tahap pembuktian nanti semua pihak akan melihat apakah tim hukum 02 betul siap atau tidak.

Karena dia menegaskan, semuanya akan ketahuan dan publik akan menyaksikannya.

Soal apakah pasangan 01 didiskualifikasi, menurut Sebastian Salang itu masih sangat jauh dari kemungkinan demikian.

"Selain karena gugatannya terlihat sumir dan mengada ada. Saya melihat MK tidak akan terpengaruh apalagi hanyut dalam pola permainan opini yang dikembangkan tim hukum 02," tegasnya.

Tim Hukum 02 Minta MK Diskualifikasi Jokowi-KH Ma'ruf Amin

Bambang Widjojanto, menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-KH Ma'ruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif selama proses Pilpres 2019.

Oleh sebab itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta pemilu 2019.

Mereka juga meminta MK menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 sebagai pemenang pilpres atau paling tidak pemungutan suara diulang secara nasional.

"Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019, atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (14/6/2019).

Calon presiden 01 Joko Widodo didamping KH Ma'ruf Amin, bersyukur dan berterima kasih atas pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Saksikan warga Kampung Deret Johar Baru. Jakarta, Selasa (21/5/2019) Hasil rekapitulasi suara menetapkan pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai peraih suara terbanyak mencapai 55,5 persen. (Presidential Palace/Agus Suparto)
Calon presiden 01 Joko Widodo didamping KH Ma'ruf Amin, bersyukur dan berterima kasih atas pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Saksikan warga Kampung Deret Johar Baru. Jakarta, Selasa (21/5/2019) Hasil rekapitulasi suara menetapkan pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai peraih suara terbanyak mencapai 55,5 persen. (Presidential Palace/Agus Suparto) (Presidential Palace/Agus Suparto)

Bambang menuduh, Presiden Jokowi sebagai petahana setidaknya melakukan lima bentuk kecurangan selama pilpres.

Adapun lima tuduhan kecurangan itu adalah penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan Aparatur Negara, polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan pers dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

Bambang mengklaim, kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

"Dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata Bambang.

Untuk memperkuat dalilnya itu, Bambang menyertakan tautan berita media massa online sebagai buktinya.

Terkait penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah misalnya, Bambang mencantumkan sebanyak 22 tautan berita.

Pada intinya, seluruh berita tersebut menyoroti tentang upaya pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara, kenaikan dana kelurahan, pencairan dana bantuan sosial (Bansos), percepatan penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan penyiapan skema Rumah DP 0 Persen untuk ASN, TNI dan Polri.

Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Dengan sifatnya yang terstruktur, sistematis, masif tersebut, maka penyalahgunaan anggaran dan program kerja negara tersebut adalah modus lain money politics atau lebih tepatnya vote buying," ucap Bambang.

"Patut diduga dengan alur logika yang wajar, bertujuan untuk mempengaruhi penerima manfaat baik secara langsung ataupun tidak langsung dari program kerja tersebut, yang kebanyakan tidak lain adalah para pemilih dan keluarganya, agar lebih memilih Capres Paslon 01," tutur mantan Wakil Ketua KPK itu.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas