Masuk ke Perairan Indonesia, Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap
Kapal Perikanan Asing (KIA) tersebut memasuki Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau WP-NRI.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Satu kapal berbendera Malaysia ditangkap kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI) Selamat Malaka, pada Sabtu (15/6/2019).
Dari keterangan yang diterima Tribun, Kapal Perikanan Asing (KIA) tersebut memasuki Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau WP-NRI.
Selain itu, kapal menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang Pemerintah Indonesia.
Penangkapan dilakukan oleh KP. Hiu 12 yang dinakhodai Capt. Novry Sangiang pada sekitar pukul 06.30 WIB terhadap KM. KHF 1786.
Baca: Sehabis Libur Lebaran, Susi Pudjiastuti Bakal Tenggelamkan 30 Kapal Asing
"Kapal ikan Malaysia yang ditangkap dinakhodai oleh warga negara Thailand dengan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 4 (empat) orang berkewarganegaraan Myanmar," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.
Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Kegiatan kapal asing tersebut, diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi total 33 KIA, yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 15 kapal Malaysia, dan 3 kapal Filipina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.