Fakta-fakta Penangkapan Penyebar Hoaks Server KPU Disetting, Awal Kasus hingga Pelaku Dosen di Solo
Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebar hoaks tentang bocornya server KPU yang sudah direkayasa untuk kemenangan Jokowi-Maruf
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Salah satu paslon sudah membuat angka 57% dan Prabowo sudah menang diangka 68% hal tersebut sudah kami petakan di 33 provinsi," pungkas Rickynaldo.
3. Pelaku Akui Narasi Dalam Video Bersumber dari Medsos
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui narasi yang disampaikannya di video tersebut tidak didukung bukti.
Dirinya hanya menemukan informasi tersebut dari medsos.
Pada 3 April 2019 rekaman video paparan tersangka WN, tersebar di beberapa akun media sosial.
Baca: Supermicro Dukung Transformasi Pusat Data Intel Lewat Arsitektur Disaggregated Servers
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dengan denda paling banyak Rp750.000.000,00.
Dari tangan tersangka Polisi menyita satu buah Handphone merk Blackberry 9850, satu buah Handphone merk Nokia, satu buah Handphone merk ASUS, satu buah sim card telkomsel, satu buah sim card XL, satu buah KTP dan dua buah kartu ATM Bank Mandiri.
4. Pelaku Dosen di Solo
Dikutip dari rilis jumpa pers yang digelar Bareskrim Polri, Senin (17/6/2019), dari keterangan Kombes Pol Rickynaldo Chairul, pelaku adalah dosen di bidang IT di dua universitas di Solo.
Pelaku bergelar Magister Komputer.
Adapun motif pelaku menyebarkan hoaks untuk mendapat pengakuan dalam rangka kredibilitasnya sebagai salah satu tenaga ahli komputer.
(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi/Daryono)