Hardiyanto Kenneth Minta Kedua Pendukung Paslon Pilpres 2019 Terima Apapun Keputusan MK
Ia juga menegaskan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tak perlu khawatir dengan keamanan 30 saksi yang akan hadir ke MK.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hardiyanto Kenneth meminta kepada kedua pendukung pasangan calon, baik Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno agar menerima apapun hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pekan depan.
Menurut Kent-sapaan akrab Hardiyanto Kenneth- itu, kedua pendukung paslon maupun tim suksesnya harus konsisten terhadap peraturan Pemilu 2019, yang sudah diatur oleh undang-undang, yakni jika tidak terima hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berakhir di MK.
"Dan sekarang harus fair dong, kita harus menerima apapun keputusan MK nanti. Kan kita sudah sepakat aturan main saat awal kemarin, mulai dari kampanye dan hingga akhir. Artinya kita harus konsisten dengan peraturan yang ada," tegas Kent dalam keterangannya, Senin (17/6/2019).
Baca: Mahfud MD: MK Akan Soroti Bukti yang Pengaruhi Suara Hasil Pilpres
Pria yang lolos Pileg DPRD DKI Jakarta 2019 itu pun meminta kepada masyarakat, agar membuang jauh-jauh pemikiran bahwa MK tidak netral dalam menyelenggarakan sidang gugatan Pilpres 2019.
"Saya rasa masyarakat kita sudah pintar ya, mereka akan percaya terhadap keputusan MK. Secara konstitusional, memang desainnya MK yang memutus hasil sengketa hasil pemilu,bisa di lihat di pasal 24C UUD 45 dan UU no 8 Tahun 2015” tutur pria yang juga pengusaha dan advokat itu.
Ia juga menegaskan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tak perlu khawatir dengan keamanan 30 saksi yang akan hadir ke MK.
"Itu agak berlebihan ya. Tak perlu khawatirlah terhadap 30 saksi mereka. Pihak Pak Jokowi tidak akan berbuat yang tidak-tidak. Ingat, saksi itu memberikan kesaksian di bawah sumpah," pungkasnya.
Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh tim Prabowo - Sandiaga pada Selasa, 18 Juni 2019.
Agenda persidangan lanjutan tersebut ialah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Jokowi-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait.