Pengacara: Laporan Ancaman Pembunuhan, Kesaksian Palsu, dan Pencemaran Nama Baik Kivlan Zen Ditolak
Pitra mengatakan, alasan pihak kepolisian menolak laporannya karena kasus kliennya masih dalam proses penyidikan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat Hukum Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Pitra Romadoni mengaku laporan ancaman pembunuhan, kesaksian palsu, dan pencemaran nama baik kliennya ditolak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Mabes Polri pada Senin (17/6/2019).
Pitra mengatakan, alasan pihak kepolisian menolak laporannya karena kasus kliennya masih dalam proses penyidikan.
"Pertama karena proses tersebut masih dalam proses penyidikan. Saya rasa ini konteks berbeda. Ini kan ancaman pembunuuhan terhadap Kivlan Zein. Kok proses dalam penyidikan? Penyidikan yang mana? Kedua yaitu keterangan palsu sebagaimana yang dimaksud dalan pasal 220 dan 317 dan pencemaran nama baiknya dengan testimoni ini kan Kivlan merasa tercemar nama baiknya," kata Pitra di Bareskrim Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan pada Senin (17/6/2019).
Pitra menjelaskan kliennya mengaku menerima ancaman pembunuhan dari orang berinisial "L" tersebut dari tersangka eksekutor empat tokoh yakni Helmi Kurniawan alias Iwan pada Januari 2019 di rumah Kivlan di Kelapa Gading Jakarta Utara.
Pitra mengatakan, ancaman tersebut disampaikan Iwan ketika kliennya dan Iwan yengah membicarakan terkait penggalangan 10 ribu massa untuk menghadiri acara peringatan Super Semar.
Baca: Mengaku Sakit Gigi dan Jantung, Sofyan Jacob Sempat Tidak Bersedia Diperiksa
"Bahwasanya Kivlan Zen ini mau dibunuh. Itu langsung si Iwan atau HK menyampaikan di rumahnya Kivlan di Kelapa Gading pada Januari 2019. "Pak, Bapak mau dibunuh sama yang pertama saya sebut inisialnya L". Itu disaksikan keluarga Kivlan Zen dan satu orang lain, saksi fakta," kata Pitra.
Pitra mengatakan, ia juga telah membawa sejumlah bukti terkait hal tersebut.
"Kita jelas ada. Dalam KUHAP kan alat bukti itu berupa keterangan saksi, dokumen, surat, video, screenshot, berita. Bukti sudah ada," kata Pitra.
Selain itu, Pitra mengatakan kliennya juga hendak melaporkan Iwan atas dugaan kesaksian palsu.
Menurut kliennya, Kivlan menyuruh Iwan untuk berunjuk rasa bukan membunuh sejumlah tokoh sebagaimana yang disebutkan Iwan.
"Kivlan sudah melihat testimoni, dia bilang itu tidak benar dan bertolak belakang. Karena yang dia suruh adalah unjuk rasa. Kok ada menyuruh untuk membunuh? Kalau dia nyuruh membunuh dia tidak mungkin minta perlindungan hukum sama Wiranto dan Ryamizard. Orang yang mau kita hantam tidak mungkin kita minta olong sama dia. Logika dong," kata Pitra.
Sebelumnya, tersangka eksekutor pembunuhan empat tokoh nasional Helmi Kurniawan alias Iwan dalam video yang ditayankan oleh polisi dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/6/2019) menerangkan sejumlah hal terkait Kivlan.
Keterangan yang disampaikan Iwan antara lain ia diberi uang Rp 150 juta oleh Kivlan di Kelapa Gading untuk membeli dua pucuk senjata api laras pendek dan dua senjata api laras panjang.
Selain itu ia juga diminta oleh Kivlan untuk menarget Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto dan Menkomaritim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan.
"Adapun sesuai TO (target operasi) yang diberikan oleh bapak Kivlan kepada saya dan saya sampaikan adalah kepada Bapak Wiranto dan Bapak Luhut," kata Iwan sebagaimana ditayangkan dalam akun Youtube Kompas TV yang diunggah pada Selasa (11/6/2019).