Putusan Sengketa Hasil Pilpres Tetap 28 Juni 2019
Sejauh ini, tidak ada perubahan apalagi perubahan itu melampaui tanggal 28 (Juni,-red), itu yang tentu tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-unda
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan tahapan persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2019 akan berlangsung selama 14 hari kerja.
Menurut dia, jangka waktu 14 hari kerja itu dihitung mulai dari registrasi permohonan perkara yang ditandai diterbitkannya Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES/XVII/2019 bertanggal 11 Juni 2019 pukul 12.30 WIB.
"Sejauh ini, tidak ada perubahan apalagi perubahan itu melampaui tanggal 28 (Juni,-red), itu yang tentu tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kalau sampai diputus, atau MK mengucapkan keputusan melampaui tanggal 28 (Juni,-red)" kata Fajar Laksono, kepada wartawan, Senin (17/6/2019).
Jika, mengacu pada Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut diatur bahwa MK harus memutus gugatan pilpres paling lambat 14 hari setelah diterimanya permohonan pemohon.
"Karena kalau tanggal 28 Juni itu, paling lama, maksimal dari rentan waktu 14 hari kerja setelah registrasi kemarin. Jadi sampai sejauh ini, agendanya tetap, putusan Insya Allah masih ditanggal 28 Juni," kata dia.
Sehingga, kata dia, apabila terdapat dinamika di persidangan, maka akan disesuaikan jadwal persidangan selama kurun waktu 14 hari tersebut.
Seperti di persidangan beragenda pembacaan permohonan sengketa PHPU Presiden-Wakil Presiden 2019 yang dibacakan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pada Jumat (14/6/2019).
Baca: Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Saksi Tersangka Kasus Rencana Pembunuhan Habil Marati
Semula sidang mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yaitu KPU RI, pihak terkait, tim hukum Joko Widodo-KH Maruf Amin, dan Bawaslu akan digelar pada Senin (17/6/2019).
Namun, karena pihak KPU belum mempersiapkan jawaban, sidang akan digelar pada Selasa besok.
"Nanti, kami lihat, tergantung dinamika persidangan, apakah sampai tanggal 24 (Juni-red) itu terpenuhi sudah semua agendanya, atau sudah selesai," ujarnya.
Untuk mensiasati kekurangan satu hari itu, kata dia, kemungkinan besar akan diganti pada waktu Sementara Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dijadwalkan pada 25 hingga 27 Juni 2019.
"Kalau memang tanggal 25 (Juni,-red) menggantikan Senin kemarin misalnya ya paling tidak yang terkurangi adalah kesempatan majelis hakim untuk mengambil keputusan dalam RPH. Jadi tidak sampai mengundurkan jadwal pengucapan keputusan," tambahnya.
Untuk diketahui, MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan PHPU yang diajukan.
Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa (11/6/2019), pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.
Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.
Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.