Sekjen Berkarya : Para Saksi yang Minta Jaminan Keselamatan
“Mereka sudah mau bersaksi kalau ada jaminan, mereka mengajukan itu dan menurut kami sah saja,” ungkap Priyo Budi Santoso
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso mengatakan sudah ada sejumlah saksi yang disiapkan untuk menghadapi sengketa Pilpres di MK (Mahkamah Konstitusi) yang minta untuk diberi jaminan keselamatan.
Oleh sebab itu pihak BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandiaga sudah berkonsultasi ke LPSK (Lembaga Penjamin Saksi dan Korban) dan akan menyampaikan permintaan jaminan keselamatan saksi pada persidangan yang akan dimulai kembali besok Selasa (18/6/2019).
Baca: BPN Prabowo-Sandiaga Sayangkan Sikap Faldo Maldini, Sempat Dianggap Andalan di Kubu 02
“Mereka sudah mau bersaksi kalau ada jaminan, mereka mengajukan itu dan menurut kami sah saja,” ungkap Priyo saat ditemui di posko BPN, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (17/6/2019).
Priyo Budi Santoso mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya perlindungan saksi jika LPSK akhirnya mau turun tangan melindungi saksi-saksi yang disiapkan BPN.
“Kami serahkan sepenuhnya ke LPSK apakah ditempatkan di rumah aman atau metode lainnya, yang penting data pribadi mereka diberi jaminan keamanan,” imbuhnya.
Seperti diketahui pihak BPN rencana menyiapkan 30 saksi sementara yang diperbolehkan oleh MK hanya 15 saksi dan 2 saksi ahli.
Sementara itu anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo mengatakan pihaknya tetap akan meminta kemungkinan saksi memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2019 melalui telekonferensi.
“Kalau bisa telekonferensi tentu lebih bagus, lebih menjamin keamanan,” tegasnya.
Di sisi lain pihak BPN harus menghadapi regulasi bahwa LPSK hanya bisa melayani perlindungan saksi terkait kasus pidana.
Baca: Cak Imin Pastikan PKB Raih 58 Kursi di Parlemen
Nicholay mengatakan dalam sengketa Pilpres 2019 juga terdapat unsur pidana sesuai dengan temuan BPN.
“Dalam sengketa Pilpres tak hanya ada pelanggaran administratif tapi ada pelanggaran pidana, di situ lah LPSK bisa turun tangan,” pungkasnya.