Tanggapan Pejabat Ditjen PAS Soal Tuntutan Pengunduran Diri Sri Puguh Budi Utami
Tuntutan ini terkait dengan dugaan plesirannya terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, saat ditahan di Lapas Sukamiskin.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Balai Pertimbangan Pemasyarakatan, Hasanuddin Masaile, menanggapi desakan pengunduran diri terhadap Dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami.
Tuntutan ini terkait dengan dugaan plesirannya terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, saat ditahan di Lapas Sukamiskin.
Menurut Hasanuddin, Sri tidak patut disalahkan terkait masalah ini dirinya menilai Sri selama ini justru merupakan figur yang sangat antusias menggalakkan penerapan sistem yang lebih baik melalui program revitalisasi pemasyarakatan.
Dirinya mengungkapkan ada pembagian tanggung jawab dan wewenang jajaran pemasyarakatan. Sehingga tidak serta merta kesalahan ini dilimpahkan kepada Ditjen PAS.
Baca: Dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, Ini Perlakuan yang Akan Diterima Novanto
“Berobatnya Setya Novanto itu kewenangan wilayah, kecuali berobatnya keluar wilayah, izin diberikan pusat,” ujar Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Senin (17/6/2019).
Menurut Hasanuddin, dirinya percaya dengan sistem yang berjalan secara efektif.
“Bila sistem yang kita bangun baik dan mengontrol dengan baik, insya Allah itu akan membantu lembaga berjalan dengan baik sesuai tugasnya,” tutur Hasanuddin.
Sementara itu, pemerhati pemasyarakatan Kris Budihardjo, menilai tidak selayaknya tuntutan mundur dialamatkan kepada Sri.
Baca: Setya Novanto Akan Mendapatkan Sanksi Karena Melarikan Diri
“Saya melihat aturan, prosedur standard opersional (SOP) serta arahan sudah disampaikan, penguatan jajaran pemasyarakatan sudah dilakukan, yang melanggar pun begitu ketahuan segera ditindak. Kalau ada kesalahan di tingkat unit pelaksana teknis (UPT) lalu dirjen yang diganti, apakah efektif? Atau justru sebaliknya karena yang duduk nanti orang baru yang masih harus belajar, minimal beradaptasi. Selain itu, bagaimana dengan berbagai keberhasilan yang sudah dicapai, apakah akan kita abaikan dan menutup mata?” tutur Kris.
Berkaitan dengan pemberian izin bagi Setya untuk berobat, Kris melihat yang terjadi bukanlah pemberian previlese sebagaimana banyak dituding sebagian kalangan. Ia melihat hal itu dari sisi hak narapidana di satu sisi, dan kekuatiran petugas Lapas di sisi lain.
“Setya itu berpenyakit jantung, lalu tangannya mati rasa. Petugas pun wajar takut bila yang bersangkutan meninggal di tempat tanpa sedikit pun upaya pemberian pengobatan,” pungkas Kris.
Seperti diketahui, Setya Novanto dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, ke Lapas Gunung Sindur di Kabupaten Bogor, Jumat (14/6/2019). Setnov dibawa keluar dari Lapas Sukamiskin pada pukul 22.30 WIB.
Pemindahan dilakukan malam itu juga setelah foto pria yang diduga dirinya tengah plesiran di Kabupaten Bandung Barat beredar luas, Jumat.
Sebelumnya, beredar foto-foto Setya Novanto diduga tengah plesiran di Kabupaten Bandung Barat pada Jumat. Foto yang beredar menunjukan sosok Setnov mengenakan topi dan masker tengah bersama seorang wanita yang diduga istrinya.
Dalam foto tersebut, Setnov memakai kemeja lengan pendek putih dan celana panjang.