Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi: KPU Terlalu Percaya Diri, ‘Over Confidence’

Ali Nurdin mengatakan ada sejumlah permohonan yang sudah dikonsolidasikan antara pemohon dan termohon.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi: KPU Terlalu Percaya Diri, ‘Over Confidence’
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW menyebut KPU RI terlalu percaya diri menghadapi sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang berlangsung hari ini, Selasa (18/6/2019) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

BW mengatakan pihak KPU RI hanya membacakan 30 halaman dari total 300 halaman jawaban atas permohonan pihak Prabowo-Sandi dalam sidang hari ini.

“KPU RI percaya diri sekali, bisa ‘over confidence’ hanya membacakan 30 halaman dari total 300 halaman, seolah-olah hakim paham 270 halaman lainnya, terlalu percaya diri itu bisa jadi kesalahan utama,” ungkap BW di sela persidangan.

BW mengaku saat membacakan permohonan pada Jumat (14/6/2019) kemarin, pihaknya berusaha menjelaskan semuanya demi hasil yang terbaik.

“Kami selalu membangun optimisme,” ujarnya. 

Baca: Kuasa Hukum KPU Sebut Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah Bukan Entitas BUMN

Sebelumnya dalam sidang pembacaan jawaban pihak termohon, Ketua Tim Hukum KPU RI, Ali Nurdin mengatakan ada sejumlah permohonan yang sudah dikonsolidasikan antara pemohon dan termohon.

Baca: Kepergok Pelesiran ke Toko Bangunan, Setya Novanto Ternyata Melarikan Diri

BERITA REKOMENDASI

Termasuk masalah DPT yang menurut catatan KPU RI telah diselesaikan melalui tujuh kali proses konsolidasi antara kedua pihak.

Menurutnya KPU RI sudah menindaklanjuti semua laporan pemohon dengan melakukan pengolahan data, berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil serta mengadakan rapat koordinasi dengan KPU provinsi kabupaten kota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas