Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen Bakal Laporkan Iwan Kurniawan ke Polda Metro Jaya

Pihak kuasa hukum Kivlan Zen berencana melaporkan tersangka kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional bernama Iwan Kurniawan alias HK.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kivlan Zen Bakal Laporkan Iwan Kurniawan ke Polda Metro Jaya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Menurut Yuntri, kliennya dan HM saling mengenal sejak setahun lalu melalui sebuah grup di WhatsApp.

"Mereka kan kenal dari WhatsApp grup. Itu grup untuk diskusi saja tentang masalah kebangsaan. (Tapi mereka dikatakan) dekat juga enggak, jauh juga enggak, tapi kenal baik," ujar Yuntri.

Seperti diketahui, hari ini, Kivlan diperiksa kembali sebagai saksi kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara yang menjerat dengan tersangka Habil Marati (HM).

Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari sebelumnya pada Jumat (14/6/2019).

Adapun, Habil ditetapkan sebagai tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara.

Habil ditangkap di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 29 Mei 2019.

Sementara itu, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Berita Rekomendasi

Kivlan tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari.

Dicecar 23 pertanyaan

 Tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, selesai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Kuasa hukum Kivlan yakni Muhammad Yuntri mengatakan kliennya mendapatkan 23 pertanyaan dari penyidik terkait aliran dana dari tersangka percobaan pembunuhan Habil Marati.

"Tadi itu hanya konfirmasi tentang aliran dana. Ada 23 lebih kurang pertanyaan," ujar Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Yuntri membantah bahwa kliennya mendapatkan uang dari Habil untuk pembelian senjata api dan untuk perencanaan pembunuhan.

"Jadi, sudah kita bantah semua, tidak ada keterlibatan aliran dana yang mengarah kepada pembunuhan, pengadaan senjata. Tidak ada," tegas Yuntri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas