KPK Bakal Periksa Dua Saksi Pada Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag
Penyidik mendalami keterangan saksi terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang pernah diikuti oleh para saksi
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
![KPK Bakal Periksa Dua Saksi Pada Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/terkait-dugaan-suap-beli-jabatan-di-kemenag-begini-respons-menteri-agama-lukman-saifuddin.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (RMY).
Dua saksi tersebut merupakan Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh periode 2018-2023.
Mereka adalah Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2014-2018 sekaligus Calon Rektor petahana periode 2018-2023 Farid Wajdi Ibrahim dan Guru Besar UIN Ar-Raniry sekaligus Calon Rektor UIN Ar-Raniry periode 2018-2023 Syahrizal.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Suap terkait Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.
"Yang bersangkutan akan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," ujar Febri, kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi yang juga merupakan calon rektor pada sejumlah UIN daerah.
Baca: Polisi Tangkap Pria Berjaket Ojek Online yang Jambret Ponsel Anak di Cengkareng
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (17/6/2019) kemarin.
Tujuh saksi tersebut yakni Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya Ali Mudlofir, Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Masdar Hilmy, lalu Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya Akh Muzakki.
Kemudian Rektor IAIN Pontianak Syarif, Dosen IAIN Pontianak Wajidi Sayadi, Wakil Rektor I IAIN Pontianak Hermansyah, serta Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Warul Walidin.
Baca: Napi Kasus Korupsi Siap-siap Dipindahkan ke Nusakambangan
Dalam pemeriksaan kemarin, Febri mengatakan, penyidik KPK akan mendalami keterangan para saksi mengacu pada seleksi jabatan di Kemenag.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang pernah diikuti oleh para saksi," jelas Febri.
Keterangan saksi juga diperlukan untuk mengetahui terlibat atau tidaknya tersangka Romahurmuziy dalam seleksi tersebut.
"Serta mengklarifikasi sejauh mana saksi mengetahui ada atau tidaknya peran tersangka RMY dalam proses seleksi tersebut," kata Febri Diansyah.