Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Menjawab : Dalil Tak Berkutat soal Hasil Pemilu Hingga Permintaan Perlindungan Saksi Berlebihan

Sejumlah poin keterangan yang disampaikan KPU dalam sidang pertama dan sidang kedua di Mahkamah Konstitusi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPU Menjawab : Dalil Tak Berkutat soal Hasil Pemilu Hingga Permintaan Perlindungan Saksi Berlebihan
Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (kedua kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima 

Tim 02 juga menggunakan cuplikan rekaman video dalam alat buktinya.

"Dan hanya menggunakan cuplikan rekaman video bahwa lokasinya di sebuah prakiran toko swalayan alfamart," ungkap Ali.

Sementara di Indonesia terdapat belasan ribu toko Alfamart.

Baca: Pelaku Penyebar Hoaks Server KPU Disebut Seorang Dosen di Solo, Perikut Penjelasan Polres Boyolali

Baca: Faldo Maldini Sebut Prabowo Tidak Akan Menang Pemilu di MK, BW Ogah Tanggapi, Ini Respons BPN

4. KPU pertanyakan soal korelasi pembukaan kotak suara dan perolehan suara

Ali Nurdin selaku tim hukum KPU kemudian mempertanyakan mengenai korelasi kasus pembukaan kotak suara dengan perolehan suara Prabowo-Sandi.

"Bagaimana hubungan kasus tersebut dengan perolehan suara pasangan calon," ujarnya.

KPU juga menilai pemaksaan MK untuk dibebani pembuktian saksi terhadap dalil tim 02 yang dianggap tidak jelas merupakan pelanggaran asas-asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana.

Berita Rekomendasi

Dalil tersebut dianggap KPU tidak beralasan dan harus ditolak oleh MK.

5. KPU sebut permintaan perlindungan saksi berlebihan

Sementara itu, mengenai tuntutan tim 02 yang meminta perlindungan saksi juga dianggap KPU tidak berdasar dan berlebihan.

Lebih lanjut, KPU menyebut jika tim 02 sudah paham mengenai tugas dan wewenang MK.

"Tidak ada ketentuan untuk membuat sistem perlindungan saksi," ujar Ali.

UU mengenai sistem perlindungan saksi telah diatur secara khusus oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

UU tersebut telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas