Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Menjawab : Dalil Tak Berkutat soal Hasil Pemilu Hingga Permintaan Perlindungan Saksi Berlebihan

Sejumlah poin keterangan yang disampaikan KPU dalam sidang pertama dan sidang kedua di Mahkamah Konstitusi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPU Menjawab : Dalil Tak Berkutat soal Hasil Pemilu Hingga Permintaan Perlindungan Saksi Berlebihan
Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (kedua kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa (18/6/2019) kembali digelar.

Pada sidang kali ini dijadwalkan pemeriksaan persidangan, yakni mendengar jawaban termohon, dalam hal ini KPU, keterangan pihak terkait, dalam hal ini tim hukum Jokowi-Maruf dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti.

Tribunnews.com merangkum sejumlah poin dalam keterangan yang dibacakan oleh termohon atau KPU, baik dalam sidang pertama hingga hari ini.

Sejumlah poin yang diungkap KPU dalam sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 kali ini membuktikan sebanyak dua kali KPU menjawab tuduhan Tim Prabowo atau kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dari dua sidang MK.

Baca: LIVE Streaming Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 di MK, Tonton di HP

Baca: Sengketa Pilpres 2019: KPU Sebut Tim 02 Tak Beri Bukti Jelas & Minta MK Tolak Perlindungan Saksi

KPU kembali melontarkan jawaban atas permohonan dan jawaban Tim Prabowo dalam sidang.

Pada sidang perdana sengketa Pilpres 2019 Jumat (14/6/2019) lalu, KPU bahkan tak merasa menjadi Termohon dalam perkara PHPU ini.

Lalu dalam sidang kedua yang dimulai pagi tadi, KPU menganggap Tim BPN Prabowo-Sandiaga tak memberikan fakta dan alat bukti yang jelas.

BERITA REKOMENDASI

Menurut KPU, Tim BPN Prabowo dianggap terus menggembar-gemborkan isu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait, Tim 01 Jokowi-Maruf Amin.

Simak fakta-faktanya:

1. KPU tak merasa jadi Termohon

Pernah diberitakan Tribunnews.com pada Jumat lalu dengan judul Di Sidang MK, KPU Tak Merasa Jadi Pihak Termohon, KPU heran karena tidak merasa menjadi pihak Termohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu paslon 02 Prabowo-Sandiaga.

Hal itu mereka simpulkan ketika mendengar dalil-dalil gugatan yang sebagian besar sudah dibacakan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandiaga selaku Pemohon.


"Kami melihat pembacaan (dalil gugatan) sejak awal hingga sidang diskorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa sebetulnya tidak harus ada di posisi Pemohon," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

2. Dalil hanya berkutat soal proses Pemilu, bukan hasil Pemilu

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas