Mahfud MD Jelaskan Perbedaan Alat Bukti Kuantitatif dan Kualitatif dalam Sengketa Pilpres 2019 di MK
Terkait pengesahan alat bukti ini, Mahfud MD menjelaskan bahwa semua alat bukti yang ada di sidang MK akan dinilai satu persatu.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD menjelaskan mengenai mekanisme pembahasan alat bukti dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019.
Diketahui, sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 akan digelar hari ini, Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) sidang kedua ini berisi agenda mendengar keterangan dari termohon (KPU), pihak terkait (tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin) dan pihak Bawaslu.
Selain itu, sidang juga mengagendakan pengesahan alat bukti.
Terkait, alat bukti, tim kuasa hukum tim Prabowo-Sandiaga kemarin dikabarkan mengirimkan empat truk tambahan alat bukti.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Prabowo-s Dorel Almir, pengacara Prabowo-Sandiaga.
Dorel mengatakan, alat bukti yang dibawa meliputi dokumen C1 di wilayah-wilayah Kalimantan, Bali, dan Yogyakarta.
Ia menyebutkan, sebenarnya total keseluruhan barang bukti yang akan diserahkan pengacara Prabowo-Sandiaga adalah 12 truk.
Sisa alat bukti akan disampaikan pada hari-hari berikutnya.
Dorel mengatakan, tim hukum kesulitan menyiapkan alat bukti karena harus digandakan hingga 12 copy.