Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Jelaskan Perbedaan Alat Bukti Kuantitatif dan Kualitatif dalam Sengketa Pilpres 2019 di MK

Terkait pengesahan alat bukti ini, Mahfud MD menjelaskan bahwa semua alat bukti yang ada di sidang MK akan dinilai satu persatu.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
zoom-in Mahfud MD Jelaskan Perbedaan Alat Bukti Kuantitatif dan Kualitatif dalam Sengketa Pilpres 2019 di MK
Tribunnews.com
Foto Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD menjelaskan mengenai mekanisme pembahasan alat bukti dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019.

Diketahui, sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 akan digelar hari ini, Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) sidang kedua ini berisi agenda mendengar keterangan dari termohon (KPU), pihak terkait (tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin) dan pihak Bawaslu.

Selain itu, sidang juga mengagendakan pengesahan alat bukti.

Terkait, alat bukti, tim kuasa hukum tim Prabowo-Sandiaga kemarin dikabarkan mengirimkan empat truk tambahan alat bukti.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Prabowo-s Dorel Almir, pengacara Prabowo-Sandiaga.

Dorel mengatakan, alat bukti yang dibawa meliputi dokumen C1 di wilayah-wilayah Kalimantan, Bali, dan Yogyakarta.

Berita Rekomendasi

Ia menyebutkan, sebenarnya total keseluruhan barang bukti yang akan diserahkan pengacara Prabowo-Sandiaga adalah 12 truk.

Sisa alat bukti akan disampaikan pada hari-hari berikutnya.

Dorel mengatakan, tim hukum kesulitan menyiapkan alat bukti karena harus digandakan hingga 12 copy.

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>>>

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas