Sidang Ratna Sarumpaet, Pengacara Persoalkan Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946
Insank mengatakan pasal tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia sekarang yang sudah tenang dan kondusif.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, mempermasalahkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang didakwakan pada kliennya.
Hal ini disampaikannya saat pembacaan nota pembelaan away pledoi dalam sidang lanjutan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, Selasa (18/6).
Insank mengatakan pasal tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia sekarang yang sudah tenang dan kondusif.
"Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang tenang dan kondusif," ujar Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Baca: Kuasa Hukum KPU Sebut Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah Bukan Entitas BUMN
Ia juga menyebut kasus kebohongan kliennya tak merugikan orang lain. Padahal, dalam pasal yang dimaksud keonaran terjadi apabila penyebaran berita bohong merugikan orang lain.
Baca: Polisi Tangkap Pria Berjaket Ojek Online yang Jambret Ponsel Anak di Cengkareng
Insank juga menilai jaksa telah salah menerapkan pasal tersebut. Alasannya, kata dia, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 itu sudah ada penggantinya.
"Pro kontra yang dikatakan saksi yang dihadirkan jaksa mengatakan pro kontra terjadi di media sosial. Bagaimana bisa pro kontra yang terjadi di media sosial dianggap sebagai keonaran?" jelasnya.
"Jaksa telah salah menerapkan pasal 14 UU nomor 1 ayat 1 tahun 1946 sudah ada instumen penggantinya. Maka jaksa sudah tidak pantas lagi menggunakan pasal pasal 14 UU nomor 1 ayat 1 tahun 1946," sebut Insank.