Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLBHI Minta Tim Asistensi Hukum Dibubarkan, Wiranto: Sudah Lewat, Kenapa Diperdebatkan?

Wiranto resmi membentuk Tim Asistensi Hukum. Tim itu dibentuk untuk menilai dan menyelesaikan permasalahan hukum pada pemilu serentak lalu.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in YLBHI Minta Tim Asistensi Hukum Dibubarkan, Wiranto: Sudah Lewat, Kenapa Diperdebatkan?
Tribunnews.com/Rina Ayu
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia Wiranto, yang ditemui di Ruang Parikesit Gedung Utama Kemenko Polhukam, Kamis (13/6/2019). TRIBUNNEWS.COM/RINA AYU 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto angkat bicara soal desakan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk membubarkan Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Wiranto.

"Ini memang lucu juga ya. Itu niat baik kan kadang-kadang susah. Lalu saya tanya yang dirugikan oleh tim ini itu siapa? Yang dirugikan kan siapa? Kan begitu," ucap Wiranto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Kabarnya, YLBHI bakal mengirimkan surat keberatan dan menunggu jawaban Menko Polhukam dan apabila tidak kunjung dijawab oleh Wiranto, maka YLBHI dan LBH Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Menurut Wiranto itu merupakan hak. Pihaknya siap untuk melakukan komunikasi hukum.

Bahkan Wiranto mengaku bingung mengapa tim bentukannya masih saja diperdebatkan.

"Biarlah tidak ada masalah. Kan tentu nanti ada proses komunikasi hukum, ada proses yang menyangkut itu. Silakan saja mereka kan punya hal. Itu sudah lewat kenapa harus kita debatkan," tegasnya.

Untuk diketahui tim asistensi hukum dibentuk Wiranto pada 8 Mei‎ 2019 melalui SK No 38 tahun 2019. SK tersebut turut berisi susunan anggota dan tugas tim asistensi hukum.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Direktur YLBH Indonesia Asfinawati merasa tim asistensi hukum akan menimbulkan karut marut di dunia hukum.

Sebab kepolisian punya beban moral dan psikologis saat menolak nama terduga pelaku makar yang diajukan tim tersebut.

Lalu ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka atas rekomendasi tim asistensi hukum, mereka harus melakukan upaya hukum kemana.

Diketahui ketika seorang warga dijadikan tersangka oleh kepolisian, mereka bisa melakukan praperadilan atas status tersangkanya.

Baca: Sidang Kedua Sengketa Pilpres Hari Ini, Tim Hukum Jokowi Akan Sanggah Seluruh Dalil Prabowo-Sandi

Baca: Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap KPK

Sebelumnya, Wiranto resmi membentuk Tim Asistensi Hukum. Tim itu dibentuk untuk menilai dan menyelesaikan permasalahan hukum pada pemilu serentak lalu.

Tim dipimpin langsung oleh Wiranto didampingi sejumlah pengarah seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, juga dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Adapun anggotanya terdiri dari 24 ahli hukum dan akademisi hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas