Chairawan: Saya Tidak Takut
Chairawan bersama kuasa hukumnya mendatangi Gedung Dewan Pers untuk agenda mediasi dan klarifikasi dengan pihak Majalah Tempo.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Mantan Komandan Tim Mawar, Mayjen TNI (Purn) Chairawan, menggugat Majalah Tempo ke ranah Dewan Pers dan kepolisian atas artikel dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan di beberapa titik di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Ia keberatan disebutkannya Tim Mawar dalam pemberitaan majalah tersebut karena tim kecil Kesatuan Komando Pasukan Khusus Grup IV TNI AD tersebut telah bubar pada 1999.
Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Persoalkan Status Maruf Amin di BUMN, Ini Pendapat Refly Harun
Chairawan tidak merasa takut kasus kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta yang masih disidik oleh Polri tersebut turut membuatnya menjadi salah satu tersangka. Sebab, ia merasa tidak terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei yang terjadi di beberapa titik di Jakarta pada saat itu.
"Oh tidak takut. Kita hanya takut sama Allah dong. Apalagi tidak bersalah. Iya toh?" kata Chairawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (18/6/2019) kemarin.
Chairawan bersama kuasa hukumnya mendatangi Gedung Dewan Pers untuk agenda mediasi dan klarifikasi dengan pihak Majalah Tempo.
Baca: Penyuap Anggota DPR Bowo Sidik Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Ia menilai pemberitaan Majalah Tempo yang turut menyere-nyeret nama Tim Mawar menyalahi kode etik jurnalistik.
Bagian dari Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019 yang menjadi keberataannya adalah sampul majalah berjudul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah", artikel berjudul "Bau Mawar di Jalan Thamrin" pada halaman 28-32, artikel berjudul "Tim Mawar Selalu Dikaitkan Dengan Kerusuhan" pada halaman 33, serta "Aktor dan Panggungnya" pada halaman 27.
Karena Tim Mawar sudah dibubarkan pada 1999, Chairuman menilai tidak tepat jika tim tersebut kembali disinggung-singgung pada kondisi saat ini. "Kan' sudah bubar. Jangan lah dibikin aks-eks aks-eks. Tidak ada ya tidak ada. Tim Mawar kan' sudah bubar tahun 1999. Tidak ada status-statusan," kata dia.
"Ya, masing-masing lah hidup. Namanya orang pensiun. Mas kalau pensiun statusnya apa? Ada yang tahu apa, kita jadi apa?" ujarnya.
Baca: Tim Hukumnya Diusir BW Karena Dokumentasikan Bukti Pemohon, KPU Bilang Sudah Izin ke Majelis
Ia menyatakan akan menerima apa pun keputusan dari Dewan Pers terkait mediasi pelaporan artikel di Majalah Tempo. Ia juga akan mengikuti apa pun keputusan Dewan Pers. "Saya yakin Dewan Pers sangat bagus dan imparsial, pasti ada keputusan-keputusan Dewan Pers yang saya ikut," ujarnya.
Kuasa hukum Chairawan, Hendriansyah, mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Dewan Pers dan tinggal menunggu hasil keputusan sidang pleno. Meski demikian, pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum lain, baik pidana maupun perdata terkait perkara dengan Tempo.
"Kami keukeuh lewat jalur hukum lain. Dewan Pers kan hanya kode etik tentang jurnalistik, kalau lewat jalur hukum lain kan itu hak kami, nanti lewat perdata atau pidana. Kita tunggu saja hasil Dewan Pers," ujar Hendriansyah.
Baca: Dugaan Motif Pasutri Tasikmalaya Ajak Anak-anak Tonton Adegan Ranjang yang Mereka Lakukan
Dalam laporan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019, mantan anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid, diduga terkait dengan aksi kerusuhan tersebut dan disebutkan berada di sekitar Gedung Bawaslu saat kerusuhan.
Dalam transkrip percakapan yang diperoleh Tempo dari pihak Kepolisian, Fauka menyebutkan bagus jika terjadi kekacauan, apalagi hingga menimbulkan korban. Dugaan tersebut juga diperkuat dua sumber di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.