Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haris Azhar Enggan Menjadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi

"Saya menyatakan tidak bersedia hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi," katanya

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Haris Azhar Enggan Menjadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktivis HAM Haris Azhar memberikan keterangan kepada wartawan mengenai peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh dua orang tak dikenal, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Mereka memberikan dukungan kepada KPK dan juga meminta presiden turun tangan dengan cara membentuk tim khusus guna mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan kubu Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, (19/7/2019).

Namun Haris Azhar yang pernah menjabat Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) tersebut tidak bersedia hadir dalam sidang tersebut.

Baca: Tanggapi Para Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, TKN Jokowi-Maruf Semakin Yakin Menang

Saksi tim Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).
Saksi tim Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019). (tangkap layar KompasTV)

"Saya menyatakan tidak bersedia hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi pada hari ini 19 juni 2019," Kata Haris Azhar melalui pernyataan tertulisnya.

Ia mempersilahkan bila sidang Mahkamah Konstitusi menggunakan keterangannya yang telah ada dalam upaya pencarian kebenaran penyelenggaraan Pemilu Presiden.

"Silahkan menggunakan keterangan-keterangan yang telah ada dan dalam hal ini saya menilai lebih tepat apabilak Bapak AKP Sulaiman Aziz langsung hadir untuk dimintai keterangan dan diminta menjadi saksi dalam sidang ini," katanya.

Adapun terdapat 5 poin yang menjadi alasan Haris Azhar enggan hadir dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

Pertama, Haris mengatakan dirinya memberikan bantuan hukum kepada AKP Sulaiman aziz yang mengungkapkan adanya perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan kepada pasangan Jokowi-Maruf di Pilpres 2019.

Bantuan hukum yang diberikan berdasarkan profesi advokat yang ia jalani.

Kedua, dalam pekerjaan mendampingi Sulaiman Aziz berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan atas dugaan dan fakta yang terjadi.

Serta mengingat nilai nilai profesionalitas polisi yang diharuskan netral dan tidak memihak pada Pilpres.

Menurut Haris Azhar, Sulaiman aziz merupakan whisterblower.

Ketiga, Haris Azhar mengatakan pendampingan hukum yang diberikan kepada Sulaiman Aziz dilakukan secara pro bono, yang bertujuan untuk mewujudkan profesionalitas penegak hukum.

Keempat, dalam keterangannya, Sulaiman aziz menyampaikan data data pemetaan wilayah dan anggota kepolisian yang diarahkan untuk memberikan dukungan kepada pasangan Jokowi-Maruf.

Kelima, Haris Azhar mengatakan dirinya merupakan bagian dari masyarakat yang menuntut akuntabilitas dan kinerja pengungkapan pelanggaran HAM di masa lampau.

Saksi Fakta Idham Amiruddin saat memberikan kesaksiannya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Kuasa Hukum pemohon menghadirkan 15 saksi Fakta dan 2 saksi ahli pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi fakta dan ahli. Tribunnews/Jeprima
Saksi Fakta Idham Amiruddin saat memberikan kesaksiannya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Kuasa Hukum pemohon menghadirkan 15 saksi Fakta dan 2 saksi ahli pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi fakta dan ahli. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: Cerita Khansa, Pendaki Cilik Asal Cibubur yang Gapai Puncak Tertinggi Kilimanjaro Afrika

Baik Kubu Jokowi-maruf maupun Kubu Prabowo-Sandiaga menurutnya memiliki catatan pelanggaran HAM.

Jokowi selama memerintah tidak menuntaskan kasus penggaran HAM, sementara Prabowo Subianto berdasarkan laporan Komnas HAM merupakan salah satu orang yang bertanggungjawab terhadap penculikan aktivis pada 1998 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas