Haris Azhar hingga Said Didu dan Ahli IT BPN Bersaksi untuk 02 di Sidang Sengketa Pilpres 2019
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) memenuhi syarat saksi dari Mahkamah Konstitusi, yakni 15 saksi dan 2 saksi ahli.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
![Haris Azhar hingga Said Didu dan Ahli IT BPN Bersaksi untuk 02 di Sidang Sengketa Pilpres 2019](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/haris-azhar.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daftar nama saksi yang dibawa pihak Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 akhirnya terungkap jelang sidang yang berlangsung hari ini, Rabu (19/6/2019) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) memenuhi syarat saksi dari Mahkamah Konstitusi, yakni 15 saksi dan 2 saksi ahli.
Nama-nama yang didaftarkan pihak Prabowo-Sandi sebagai saksi antara lain Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, dan Risda Mardiana.
Sementara nama saksi ahli adalah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.
Selain nama-nama tersebut, ada sejumlah tokoh yang bersedia menjadi saksi bagi Prabowo Sandi yaitu Direktur Lokataru Haris Azhar dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.
Baca: Dul Jaelani Tak Diberi Uang Jajan Ayah Tirinya, Anak Maia Estianty Ini Hormati Prinsip Irwan Mussry
Tim hukum Prabowo-Sandi juga menghadirkan dua ahli Teknologi dan Informasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) yaitu Agus Maksum dan Hairul Anas.
![Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu resmi mengajukam pengunduran dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin (13/5/2019).](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mantan-staf-khusus-menteri-esdm-said-didu.jpg)
Menurut pantauan Tribunnews.com, para tokoh tersebut sudah diambil sumpahnya jelang persidangan dimulai.
BW terlihat mendampingi para saksi untuk mendaftar di MK. BW mengatakan saksi yang dibawa cukup untuk memenuhi permintaan dan syarat batas dari MK.
“Saya belum hitung pasti berapa jumlahnya, tapi yang jelas kami berusaha memenuhi persyaratan dari MK, ada juga saksi cadangan yang disiapkan kalau misal tiba-tiba ada yang sakit. Prinsipnya saksi adalah yang melihat atau mengalami langsung sebuah peristiwa,” ungkap mantan pimpinan KPK tersebut.
BW keberatan mengungkap identitas siapa saja saksi dan saksi ahli yang dibawa dalam persidangan dengan alasan demi menjamin keselamatan mereka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.