Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Prabowo Siapkan Kejutan Besar di Sidang Sengketa Pilpres Ketiga, Ini Bocoran Tim Kuasa Hukumnya

Ada kejutan besar yang disiapkan kubu paslon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pada sidang sengketa Pilpres 2019 ketiga.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kubu Prabowo Siapkan Kejutan Besar di Sidang Sengketa Pilpres Ketiga, Ini Bocoran Tim Kuasa Hukumnya
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima 

Ia menyebut, disebut ada kecurangan terstruktur itu yakni adanya keterlibatan penyelenggara Pemilu.

Namun, ketua KPU mengaku, penyelenggara Pemilu tak ada yang terlibat seperti dalil yang dituduhkan.

"Kan tadi kita jelaskan, terstruktur itu karena melibatkan penyelenggara Pemilu. Ternyata penyelenggara tak ada yang terlibat dalam proses yang dilalilkan itu," ujarnya.

Tim Hukum Prabowo-Sandi Minta Saksi Dilindungi LPSK, Jubir TKN: Lebay

Selain itu, ia pun membantah adanya kerucangan secara sistematis seperti yang dituduhkan tim hukum Prabowo.

"Sistematis, enggak juga terjadi rancangan yang memang sudah disiapkan sejak lama, enggak ada," kata Arief Budiman.

Tak hanya itu, ia pun membantah keras ada kecurangan secara masif.

"Masif juga tidak juga, karena cakupan wilayahnya sangat terbatas," katanya.

Berita Rekomendasi

Saat menyampaikan jawaban pada sidang sengketa Pilpres 2019 kedua, tim hukum KPU menjelaskan gugatan pemohon disebut tidak jelas.

Melansir dari Kompas.com, ketidakjelasan itu misalnya, dalil tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang menyebut ada kecurangan TSM oleh pihak terkait, yakni paslon 01 Jokowi - Maruf Amin.

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno berjabat tangan seusai memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno berjabat tangan seusai memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Paslon 02 disebut tak memaparkan di mana dan kapan pelanggaran Pemilu dilakukan.

Selain itu, unsur pelanggaran apa, siapa, bagaimana pelanggaran dilakukan pun tak diuraikan.

Oleh karena itu, tim hukum KPU menyebut, pihak KPU kesulitan memberikan tanggapan karena permohonan kubu 02 penuh ketidakjelaskan.

"Jelas terbukti bahwa permohonan pemohon tidak jelas (obscuur libel) sehingga karenanya menurut hukum permohonan pemohon a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima," bunyi jawaban KPU dalam berkas permohonan yang diserahkan ke MK.

Yusril Menghitung, Kubu Prabowo Gunakan 41 Kata Patut Diduga dan Indikasi dalam Permohonannya

Kerucangan TSM Dibongkar Bambang Widjojanto

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas