Mantan Karyawan Bobol Kantor Dino Patti Djalal, Uang Ribuan Dolar Raib
Dengan kunci tersebut, NP pun berhasil membuka dan menggasak sejumlah uang di brankas tersebut.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, dirampok oleh mantan pegawainya yang berinisial NP pada 20 Mei 2019 lalu.
Kantor LSM FPCI (Foreign Policy Of Indonesia) tersebut terletak di Gedung Mayapada, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyatakan NP menggasak uang yang berada di brankas.
NP berhasil mengambil uang ribuan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura dan rupiah.
“Tersangka ambil uang sebesar 1200 USD pecahan 100 USD sebanyak 12 lembar, 900 SGD pecahan 1000 sebanyak 9 lembar dan uang Rp 10 juta,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Awalnya, NP sengaja datang ke kantor milik Dino untuk bertemu mantan rekan kerjanya.
Meski telah mengundurkan diri, namun NP masih memiliki akses masuk ke ruang-ruangan tertentu.
NP akhirnya memanfaatkan hal tersebut untuk menggasak sejumlah uang di kantor Dino Patti Djalal.
Baca: Yusril: Saksi Fakta Prabowo-Sandi Kok Kayak Ahli
"Setelah masuk ke salah satu ruang kerja, tersangka melihat dua buah kunci brankas yang tergeletak. Kemudian, tersangka berpindah ke ruangan milik saudara Dino Patti Djalal," jelas Argo.
Argo menyebut jika NP mengetahui jika di ruangan milik mantan bosnya terdapat brankas.
Dengan kunci tersebut, NP pun berhasil membuka dan menggasak sejumlah uang di brankas tersebut.
Baca: Perlahan-lahan Terkuak, Inilah Motif Pasutri Habisi Nyawa Santi Malau Karyawati Bank Syariah Mandiri
Polisi yang menerima adanya laporan terkait pencurian tersebut, berhasil menangkap NP pada 14 Juni 2019 di depan Gedung Mayapada Tower 1, Jakarta Selatan.
Kepada polisi, pelaku mengakui jika uang hasil curiannya itu hendak digunakan untuk biaya pernikahan.
Baca: 7 Kesalahan Tak Disengaja dalam Drama Korea yang Bikin Penonton Tertawa
Pelaku juga dikenal tidak memiliki sikap yang tak baik ketika bekerja sehingga dikeluarkan.
“Pelaku mau nikah tidak punya uang akhirnya dia main ke kantornya yang LSM tadi,” pungkas Argo.
Baca: Dul Jaelani Tak Diberi Uang Jajan Ayah Tirinya, Anak Maia Estianty Ini Hormati Prinsip Irwan Mussry
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.