Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN: Miris Sekali, Katanya Banyak Bukti Tapi 94 Boks Kontainer Dokumen Tak Dapat Diterima MK

Hingga sidang MK pada Rabu (19/6/2019) saat saksi pertama akan dihadirkan, alat bukti 02 dipertanyakan hakim konstitusi.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in TKN: Miris Sekali, Katanya Banyak Bukti Tapi 94 Boks Kontainer Dokumen Tak Dapat Diterima MK
Tribunnews/JEPRIMA
Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin, Arteria Dahlan menyoroti persoalan alat bukti dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pemilu presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sangat memalukan dan ini pelecehan terhadap persidangan MK. Dalam persidangan jelas sekali Pemohon 02 hanya memasukkan setumpuk dokumen, tidak jelas maksudnya apa, tanpa keterangan kegunaannya apa dan korelasi dengan persidangan seperti apa," ujar politikus PDI Perjuangan ini kepada Tribunnews.com, Rabu (19/6/2019).

Hingga sidang MK pada Rabu (19/6/2019) saat saksi pertama akan dihadirkan, alat bukti 02 dipertanyakan hakim konstitusi.

Hakim MK menyatakan bahwa banyak sekali alat bukti yang tidak bisa diverifikasi, yang tidak bisa dijadikan alat bukti.

Baca: Keanehan yang Ditemukan KPU pada Bukti Amplop yang Dibawa Saksi Prabowo-Sandi di MK

Karena tidak disusun sesuai dengan hukum acara dan kelaziman di MK.

"Ini sangat menyesatkan, disamping menjadikan kebohongan publik atas banyaknya dokumen bukti juga akan menjadi preseden buruk pada persidangan MK dimasa mendatang," tambah anggota Komisi III DPR RI ini.

Padahal pasal 8 ayat (2) PMK, kata dia, sudah jelas menyatakan bahwa setiap alat bukti itu harus diberi tanda alat bukti dan ditempel label dan dinyatakan dalam Dokumen Daftar Alat Bukti.

Berita Rekomendasi

"Kan miris sekali, katanya banyak bukti tapi 94 boks kontainer dokumen buktinya tidak dapat diterima MK," jelasnya.

Kejadian lanjutan pun imbuh dia, memperparah keadaan saat Hakim MK Enny secara tegas menyatakan bahwa terkait dengan salah satu bukti mereka yang tak disampaikan.

Dia menilai sangat memprihatinkan.

Bagaimana Pemohon 02 terkesan menganggap MK ini sebagai Panggung Politik yang mempertontonkan parodi teatrikal atau dramatisasi yang sangat menyayat nilai dan rasa kemanusiaan dan keadilan.

Belum lagi menurut dia, tiga saksi pertama yang dihadirkan kubu 02 sangat miskin nilai, tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi.

Tidak hanya itu juga tidak memiliki kapasitas saksi.

"Bayangkan saksi-saksi mereka secara kasat mata dan sangat sederhana saja telah mampu memperlihatkan bahwa Pemohon 02 sama sekali tidak siap untuk menghadapi persidangan ini," tegasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas